tirto.id - Konten "Bigmo Vape" yang melibatkan anak saat live streaming di YouTube makin melebar dampaknya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan Youtuber, Bigmo. Platform itu diminta segera menindak konten tersebut dan memperkuat sistem moderasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran itu diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape.
Menurut Meutya, teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Melalui surat itu, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, YouTube diminta memperkuat moderasi konten secara proaktif terhadap unggahan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik. Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Meutya.
Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.
Bermula dari Konten Bigmo
Teguran kepada YouTube bermula dari potongan video siaran langsung Bigmo yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah anak diminta menyebut nama produk liquid vape, sehingga memicu kritik karena dinilai mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.
Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah kreator konten, termasuk Sadam Permana. Di sisi lain, merek vape Tazelab menyatakan telah memutus kerja sama dengan Bigmo. Melalui pernyataan resmi pada 30 Juli 2026, perusahaan itu menegaskan interaksi yang melibatkan anak terjadi di luar konsep kampanye maupun arahan perusahaan.
Bigmo kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya, Niceguymo, pada Sabtu (1/8/2026). Ia mengakui tindakannya merupakan kesalahan dan menyatakan produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa.
Di saat yang sama, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Laporan itu kini ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id



























