Menuju konten utama

Siapa Ayah Resbob-Bigmo & Pernah Kena Kasus Apa?

Siapa ayah Resbob dan Bigmo yang belakangan ini ikut menjadi perhatian publik? Berikut keterangan mengenai ayah Resbob dan kasus yang pernah menjeratnya.

Siapa Ayah Resbob-Bigmo & Pernah Kena Kasus Apa?
Bigmo dan Resbob. x/@chillmarket_

tirto.id - Sosok ayah dari Youtuber Resbob dan Bigmo menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, anak yang bernama Adimas Firdaus Putra alias Resbob sempat dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Resbob pernah mengujarkan kata-kata kasar terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib melalui tayangan live streaming. Kedua pihak tersebut pun melaporkan Resbob ke pihak yang berwenang.

Kasus Resbob yang viral di media sosial ini menyeret berbagai nama keluarga maupun orang terdekatnya. Hal ini terjadi lantaran publik banyak mencari identitas dan latar belakang Resbob.

Sebut di antaranya adik bernama Bigmo (Muhammad Jannah) dan ayah yang bernama M. Nasihan. Bigmo memiliki pekerjaan yang serupa dengan Resbob karena sama-sama menggeluti konten Youtube.

Adapun ayah Resbob-Bigmo dengan nama Muhammad Nasihan pernah tersangkut kasus korupsi. Pernyataan itu pernah disebutkan Bigmo meskipun rincian lengkap masalahnya tidak dijelaskan.

Sosok Ayah Resbob-Bigmo yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Informasi mendetail terkait profil ayah Resbob-Bigmo hingga kini masih terbatas dan belum banyak dipublikasikan oleh berbagai sumber. Akan tetapi, riwayat jeratan kasus korupsi yang pernah melibatkan dirinya bisa dilihat secara jelas.

Ayah Resbob, yakni M. Nasihan, diklaim pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencucian uang di Batam. Uang itu merupakan dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes) Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Mengutip laporan laman BPK RI Kepulauan Riau, M. Nasihan sempat mengakui keterlibatan dirinya dalam kasus maupun penggunaan dana. Pernyataan ini dituturkan Nasihan ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang pada Maret 2018 silam.

Nasihan mengaku bahwa ia telah membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Menteng Jakarta. Pada awalnya, dana tersebut disimpan atas persetujuan bersama salah satu terdakwa lain.

Uang senilai Rp55 miliar yang telah disetorkan tersebut kemudian dikirim lagi ke rekening pribadi milik M. Nasihan. Bahkan, dirinya tidak segan untuk membuka rekening baru di tempat lain.

“Setelah uang itu saya setorkan rekening Bank Mandiri Cabang Menteng, uang sebesar Rp55 miliar tersebut saya pindahkan ke rekening saya pribadi di mana-mana saja dan saya membuka rekening di mana-mana saja,” kata Nasihan dalam sidang.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Muhammad Nasihan pun divonis hukuman pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan denda hingga Rp600 juta. Bukan hanya itu, dirinya juga diwajibkan membayar biaya ganti rugi dengan nominal Rp54,9 miliar.

Sehubungan dengan itu, anaknya yang bernama panggung Resbob sudah ditangkap polisi pada Senin (15/12). Ia diringkus pasca menyambangi berbagai tempat sehingga diduga sedang melarikan diri dari kasus.

Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai Profil. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!

Kumpulan Info Profil

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin