tirto.id - YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda.
Resbob yang sebelumnya viral karena dugaan ujaran tak pantas kepada masyarakat suku Sunda, dilaporkan ditangkap di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025) dan telah dibawa ke Jakarta. Resbob akan diserahkan ke kepolisian Bandung untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengejaran terhadap Resbob usai menerima laporan pada 11 Desember 2025.
"Laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji," tutur Hendra pada Senin (15/12), dikutip dari Antara.
Laporan dari suporter Persib tersebut tertuang dalam dokumen bernomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama Ferdy Rizky Adilya.
Sedangkan, laporan dari Rumah Aliansi Ngahiji tertuang dalam dokumen bernomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.
Proses Penangkapan Resbob & Ancaman Hukuman
Sebelum ditangkap, Resbob sempat membuat video klarifikasi yang ia unggah melalui akun Instagram dan TikTok pribadinya pada Kamis (11/12).
Dalam video tersebut, ia memohon maaf dan mengakui bahwa ucapannya adalah kesalahan yang tidak bisa dibenarkan.
"Tidak ketemu dan tidak masuk akal logikanya," tutur Resbob tentang perkataannya sendiri.
Resbob, melalui keterangan pada takarir video klarifikasi itu, juga mengisyaratkan bahwa ia mengucapkan perkataan kontroversial itu dalam pengaruh alkohol.
"Sampai skrng [sekarang] saya ga inget [enggak ingat] sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu. dengan [Dengan] inilah mari kita tinggalkan alkohol," tulisnya.
Usai mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf, Resbob dilaporkan berpindah-pindah tempat Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan Ditsiber Polda Jabar.
Resbob dilaporkan sempat terdeteksi di Surabaya, Pasuruan, Jawa Tengah, hingga Jakarta ketika dikecam karena perkataannya. Pelacakan keberadaan Resbob disebut kepolisian Jawa Barat sudah dilakukan sejak Jumat (12/12).
Kemudian, pada Senin, Resbob ditangkap polisi ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Ia diduga hendak terbang ke Jakarta ketika ditangkap tersebut.
Kini, dengan penangkapan tersebut, Resbob terancam dikenai sejumlah pasal terkait ujaran kebencian, yakni Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE; dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP; dan/atau Pasal 156A KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, Resbob terancam hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kasus yang menjerat Resbob bermula dari ucapannya pada sebuah live streaming di kanal YouTube-nya pada Selasa (9/12) lalu.
Dalam video tersebut, Resbob terlihat tengah menyetir sebuah mobil dan mengungkapkan perkataan tak pantas ke arah kamera pada orang di sampingnya.
"Pokoknya semua Sunda a*****, semua orang Sunda a*****," tuturnya.
Potongan video yang menunjukkan peristiwa itu lalu beredar luas di internet. Sejumlah warganet juga mengunggah potongan video lain yang menunjukkan Resbob pernah beberapa kali menyebut orang Sunda sebagai orang pelit dan licik.
Kecaman luas dari warganet lalu berujung pada pelaporan Resbob ke polisi dan akhirnya penangkapannya pada Senin.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































