Menuju konten utama

Menag Sebut Penghimpunan Zakat 2025 Capai Rp44,6 Triliun

Menag Nasaruddin Umar menyebut penghimpunan zakat 2025 naik 12 persen menjadi Rp44,6 triliun dan memberi manfaat bagi 140 juta mustahik.

Menag Sebut Penghimpunan Zakat 2025 Capai Rp44,6 Triliun
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menghadiri acara Zikir dan Doa Bersama Lintas Agama yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/8/2026) malam ini. tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan penghimpunan zakat nasional pada 2025 tumbuh 12 persen menjadi Rp44,6 triliun. Dana tersebut disebut telah memberikan manfaat kepada 140 juta mustahik.

Menurutnya, kinerja pengelolaan filantropi, termasuk zakat dan wakaf nasional, terus menguat sepanjang 2025.

Hal itu disampaikan Nasaruddin saat memberikan sambutan dalam acara Zikir dan Doa Bersama Lintas Agama yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026) malam.

“Sementara pengelolaan filantropi, kinerja pengelolaan zakat dan wakaf nasional tahun 2025 terus menguat. Penghimpunan zakat tumbuh 12 persen menjadi Rp44,6 triliun yang memberikan manfaat 140 juta mustahikmk,” kata Nasaruddin.

Ia menyebut, pada saat yang sama aset wakaf nasional juga mengalami pertumbuhan sebesar tujuh persen. Hingga 2025, tercatat terdapat 467.237 titik tanah wakaf dengan luas mencapai 50.000 hektare.

Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, atas dukungannya kepada lembaga keagamaan dan pondok pesantren.

“Secara khusus kami berterima kasih juga Bapak Nusron, Menteri yang sangat representatif dalam hal ini juga memberikan bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan dan pondok pesantren,” ucapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan penghimpunan wakaf uang turut meningkat hingga mencapai sekitar Rp4,7 triliun yang memberikan manfaat kepada 750.000 penerima.

Pemerintah juga terus memperkuat wakaf produktif melalui 514 titik inkubasi wakaf produktif guna meningkatkan produktivitas aset wakaf, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf produktif juga terus diperkuat melalui 514 titik inkubasi wakaf produktif agar aset wakaf semakin produktif, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Nasaruddin.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra