tirto.id - Bentuk-bentuk korupsi adalah beragam, mulai dari penyuapan, pemerasan, hingga gratifikasi. Contoh korupsi di Indonesia yang terbaru adalah kasus rasuah proyek base transceiver station (BTS) 4G.
Korupsi BTS tersebut menyeret Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai salah satu tersangka. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat rasuah proyek yang berjalan dalam kurun 2020-2022 tersebut mencapai 8 triliun.
Contoh korupsi di Indonesia dapat ditemukan hampir di semua pemberitaan. Jumlahnya cukup banyak. Kasus rasuah kebanyakan dilakukan oleh para pejabat negara, dari level kabupaten hingga kementerian.
Berdasarkan laporan Transparency International pada 2022, Indonesia menjadi negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Indeks persepsi korupsi Indonesia mencapai 34, dari skala 0-100.
Apa yang Dimaksud dengan Korupsi?
Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus atau corruption dalam bahasa Inggris, yang berarti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menuliskan pengertian korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainnya) untuk keuntungan pribadi dan orang lain.
Dalam Black Law Dictionary, korupsi dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan haknya dari pihak-pihak lain.
Apa Saja Ciri-ciri dari Korupsi?
Syed Hussein Alatas, akademisi, sosiologi, sekaligus politisi asal Malaysia, menyampaikan ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
- Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang.
- Korupsi umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda menyembunyikan perbuatannya.
- Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
- Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
- Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
- Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan orang-orang yang punya jabatan di lembaga publik.
- Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
Apa Penyebab Korupsi?
Penyebab korupsi dapat dilihat dari beberapa aspek meliputi individu pelaku korupsi, organisasi, masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Lebih lanjut mengenai penjabaran penyebab korupsi sebagai berikut:
1. Aspek individu pelaku korupsi
Penyebab korupsi yang pertama berasal dari aspek individu si pelaku. Artinya, tindakan korupsi yang disebabkan oleh dorongan dalam diri pelaku berupa keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Penyebab korupsi dari aspek individu pelaku meliputi:- Sifat tamak manusia
- Moral yang kurang kuat menghadapi godaan
- Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- Gaya hidup konsumtif
- Malas atau tidak mau bekerja keras
- Ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara benar
2. Aspek organisasi
Penyebab korupsi dari organisasi bersifat luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Aspek dalam tubuh organisasi ini dapat membuka kesempatan korupsi, baik bagi pelaku yang sudah punya dorongan pribadi maupun tidak. Berikut ini penyebab korupsi dari aspek organisasi:- Kurang adanya teladan dari pemimpin
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai
- Kelemahan sistem pengendalian manajemen
- Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya
3. Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada
Berikut ini penyebab korupsi dari aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada:- Nilai-nilai yang berlaku di masyarakat ternyata kondusif untuk terjadinya korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan setiap praktik korupsi adalah masyarakat sendiri.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa masyarakat sendiri terlibat dalam setiap praktik korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya akan berhasil kalau masyarakat ikut aktif melakukannya.
Apa Saja Bentuk-bentuk dari Korupsi
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, setidaknya ada 30 bentuk atau jenis korupsi, meliputi:
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap hakim
- Menyuap advokat
- Hakim dan advokat menerima suap
- Hakim menerima suap
- Advokat menerima suap
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusak bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri memeras
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
- Pemborong membuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
- Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
- Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Dari 30 jenis seperti yang dipaparkan di atas, korupsi bisa diklasifikasikan menjadi tujuh bentuk, yaitu:
- Merugikan keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Contoh Korupsi di Indonesia
Dari 30 jenis seperti yang dipaparkan di atas, korupsi bisa diklasifikasikan menjadi tujuh bentuk, yaitu:
1. Merugikan keuangan negara
Perbuatan itu dilakukan oleh orang, pegawai negeri sipil, penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan, kemudian dipakai untuk tindak pidana korupsi.Contoh korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar adalah kasus rasuah proyek BTS.
2. Suap-menyuap
Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, meskipun melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.Contoh korupsi suap-menyuap di Indonesia salah satunya menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Ia didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait ekspor benur pada 2020 lalu.3. Penggelapan dalam jabatan
Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain.Contoh kasus korupsi penggelapan uang di Indonesia salah satunya menjerat tiga pegawai negeri di Multi-Media Training Center (MMTC) Yogyakarta.
4. Pemerasan
Pemerasan adalah tindakan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Contoh korupsi bentuk pemerasan adalah ketika seorang pegawai negeri memberi tarif pengurusan dokumen sebesar Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus.5. Perbuatan curang
Dikutip dari Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain.Sebagai contoh, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Bentuk korupsi ini terjadi jika pejabat atau pegawai negeri, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.Contoh korupsi pengadaan adalah rasuah yang dilakukan Setya Novanto pada 2017 lalu. Selain Setnov, korupsi pengadaan e-KTP itu menjerat delapan orang lain, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung; mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto); pengusaha Andi Narogong; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; dan mantan anggota DPR, Markus Nari.7. Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.Contoh gratifikasi adalah ketika pengusaha kontraktor memberikan hadiah mahal kepada pejabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional agar mendapatkan proyek pembangunan nasional.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin