Menuju konten utama

Isi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan & Lama Hukumannya

Bunyi Pasal 372 KUHP beserta penjelasannya mengenai tindak pidana penggelapan

Isi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan & Lama Hukumannya
Ilustrasi patung Dewi Keadilan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Konsekuensi hukum tindak pidana penggelapan diatur tegas dalam Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Apakah Pasal 372 bisa ditahan tersangkanya?

Isi pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku. Pasal 372 KUHP ancaman hukuman yang diberikan paling lama empat tahun atau denda.

Sekilas tindak pidana penggelapan mirip seperti pencurian. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam cara mengambil barang milik orang lain yang dilakukan tanpa hak.

Isi dan Bunyi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penjelasannya

Pasal 372 KUHP dibahas dalam Buku II KUHP - Kejahatan. Dikutip dari laman Kejari Sukoharjo, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan memiliki bunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Menurut Pasal 372 KUHP tersebut, pengertian penggelapan adalah upaya mendapatkan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. Ada kemiripan antara penggelapan dengan pencurian yang sama-sama ada upaya memindahkan kepemilikan tanpa hak.

Namun, istilah penggelapan menurut Lamintang dan Djisman Samosir, diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kekuasaan.” Perbedaan penggelapan dengan pencurian salah satunya terletak pada posisi objek saat aksi dilakukan.

Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambil terlebih dahulu melalui aksi kejahatan. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak melalui tindak kejahatan.

Menurut Lamintang dalam buku "Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan", unsur di Pasal 372 KUHP untuk menyebut sebuah perbuatan sebagai penggelapan mesti memenuhi:

1. Unsur subjektif, yaitu dengan sengaja

2. Unsur objektif, terdiri dari:

  • Menguasai secara melawan hukum;
  • Suatu benda;
  • Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
  • Berada padanya bukan karena kejahatan.

Ancaman Hukuman Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP ancaman hukuman yang ditetapkan bagi pelaku terbukti sah dan meyakinkan melakukan penggelapan adalah pidana penjara. Lamanya hukuman penjara paling lama empat tahun. Hukuman lainnya dapat dikenakan denda dengan jumlah maksimal Rp900.

Pasal 372 KUHP bisa memiliki dua jenis delik berbeda. Jika tindak pidana penggelapan terjadi di lingkup keluarganya, perbuatan melawan hukum diadili menggunakan delik aduan. Pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan orang lain yang diduga melakukan penggelapan.

Beda lagi jika tindak pidana penggelapan terjadi di luar lingkup keluarga, masuknya adalah delik umum. Delik umum atau delik biasa yaitu tindak pidana yang bisa diproses oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya aduan dari korban terlebih dahulu. Pihak berwenang akan menuntut terduga pelaku penggelapan menggunakan bukti-bukti yang ditemukan, meski antara korban dan tersangka sudah berdamai.

Apakah pasal 372 bisa ditahan tersangkanya? Mengutip laman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa saja ditahan. Namun, prosedurnya tidak serta merta langsung ditangkap.

Status tersangka diberikan pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana melalui bukti permulaan yang cukup menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP. Alat bukti permulaan setidaknya ada dua menurut Pasal 184 KUHAP yang bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Menurut Pasal 19 ayat 2 KUHAP, penangkapan bisa dilakukan pihak berwenang apabila tersangka mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan resmi tanpa alasan jelas. Di sisi lain, tersangka dapat pula ditahan, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP,apabila pihak berwenang khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya.

Bunyi Pasal 486 UU 1/2023 Pengganti Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP akan diganti dengan Pasal 486 UU 1/2023. Pasal KUHP yang baru, diberlakukan tiga tahun setelah diundangkan pada 2023 lalu, atau pada 2026. Isi dari Pasal 486 UU 1/2023 memiliki beberapa perbedaan dengan Pasal 372 KUHP.

Bunyi Pasal 486 UU 1/2023 sebagai berikut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta."

Dari Pasal 486 UU 1/2023 diketahui, tindak pidana penggelapan memiliki ketentuan barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku. Dari sisi niat, pelaku memiliki niat menggelapkan setelah barang sudah di tangannya beberapa waktu dan bukan dari permulaan. Dengan demikian, barang yang digelapkan berada di tangannya terlebih dahulu bukan dari sebab tindak pidana.

Ada pun dari sisi ancaman hukuman, lamanya pidana penjara masih sama yaitu paling lama empat tahun. Namun, jika membayar denda, besarannya cukup besar yaitu paling banyak Rp200 juta.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar