Menuju konten utama

Isi dan Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

Apa isi dan bunyi Pasal 480 KUHP? Berikut ini penjelasan tentang isi pasal penadahan, unsur Pasal 480 KUHP, hukuman, dan ketentuan lainnya.

Isi dan Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Sejumlah polisi mengangkut kardus-kardus berisi telepon genggam pintar yang menjadi barang bukti tindak kriminal penadahan Pasal 480 KUHP di markas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/4). Polrestabes Semarang berhasil meringkus empat penadah ribuan telepon pintar merek Evercross dan Advan senilai Rp7 miliar yang dicuri oleh pengemudi perusahaan jasa ekspedisi PT Telaga Baru Trasindo saat akan diangkut dari Semarang menuju Surabaya. antarafoto/aditya pradana putra/ama/16.

tirto.id - Bunyi Pasal 480 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membahas perihal tindakan pidana penadahan. Lantas, bagaimana isi pasal, unsur-unsur, dan ketentuan sanksinya?

Kemajuan teknologi sekarang ini memberikan akses kepada seseorang untuk bertransaksi secara lebih efisien. Namun demikian, ada berbagai risiko yang bisa terjadi dari perkembangan tersebut.

Sebut misalnya tindakan penadahan atau peredaran barang-barang ilegal di toko daring. Mereka yang melakukan tindakan pidana tersebut bisa terkena Pasal 480 KUHP.

Apa Itu Tindak Pidana Penadahan?

Pasal 480 KUHP tentang apa? Secara garis besar, bunyi Pasal 480 KUHP yang diberlakukan untuk masyarakat Indonesia membahas tentang tindakan pidana penadahan.

Berbicara mengenai penadahan, dalam KBBI VI Daring didefinisikan bahwa penadahan adalah proses atau perbuatan menadah. Adapun dalam artikel ini penadahan yang dimaksud merujuk pada perkara hukum pidana.

Tindak pidana penadahan berarti suatu aktivitas penadahan yang melanggar aturan pidana. Sebut misalnya menadah barang hasil kejahatan pencurian maupun perampokan tertentu.

Adapun oknum kerap memilih menjadi penadah (orang yang melakukan tindakan penadahan) lantaran barang yang dibeli bisa lebih murah. Dalam KUHP, penadahan ini dilarang dan memiliki konsekuensi.

Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

Pasal 480 ayat (1 dan 2 KUHP) menjelaskan tentang pidana penjara, denda, dan ketentuan lain terkait kasus penadahan. Berikut ini bunyi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Sesuai dengan keterangan di atas, Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun. Kemudian, penadah bisa pula didenda paling banyak Rp900.

Ketentuan pidana ini berkaitan dengan pelaku penadahan yang tentunya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Lantas, apa saja yang termasuk unsur Pasal 480 KUHP?

Unsur Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

Dilansir dari situs Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan, berdasarkan bunyi Pasal 480 KUHP, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan apabila telah memenuhi unsur berikut.

1. Unsur Objektif:

  • Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah;
  • Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, atau menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan;
  • Suatu benda yang diperoleh dari kejahatan;
  • Penadahan.

2. Unsur Subjektif:

  • Yang diketahui;
  • Yang sepatutnya harus diduga.
Dari unsur-unsur di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 480 KUHP secara jelas mengatur tentang dua jenis tindak kejahatan. Pertama, tindak kejahatan yang dilakukan karena telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah berupa barang dari suatu tindak kejahatan.

Kedua, tindak kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual, menyewakan, menukarkan, atau memberikan sebagai gadai. Berlaku pula bagi yang mengangkut, menyimpan, serta menyembunyikan suatu benda hasil kejahatan.

Apa Hukum Membeli Barang Curian tapi Tidak Tahu?

Berbicara tentang hukuman bagi pembeli yang tidak mengetahui bahwa suatu barang adalah hasil curian, kita perlu menelisiknya dari unsur Pasal 480 KUHP. Dalam unsur subjektif terdapat "diketahui" dan "sepatutnya diduga".

Mereka yang "diketahui" membeli barang hasil curian akan mendapatkan sanksi sesuai pasal. Hal ini juga berlaku bagi mereka "yang sepatutnya" diduga sebagai penadah lantaran ada hal yang janggal dalam transaksi.

Sebut misalnya ada penjual yang menawarkan barang murah kepada seorang pembeli. Sebagai pembeli, individu tersebut wajib mempertanyakan mengapa barang tersebut bisa dijual dengan harga miring.

Mereka yang membeli juga patut memberikan dugaan bahwa barang itu merupakan hasil tindakan kejahatan. Seandainya sudah mengetahui dan tetap membelinya, pembeli bisa terkena Pasal 480 KUHP.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada