tirto.id - Bunyi Pasal 480 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membahas perihal tindakan pidana penadahan. Lantas, bagaimana isi pasal, unsur-unsur, dan ketentuan sanksinya?
Kemajuan teknologi sekarang ini memberikan akses kepada seseorang untuk bertransaksi secara lebih efisien. Namun demikian, ada berbagai risiko yang bisa terjadi dari perkembangan tersebut.
Sebut misalnya tindakan penadahan atau peredaran barang-barang ilegal di toko daring. Mereka yang melakukan tindakan pidana tersebut bisa terkena Pasal 480 KUHP.
Apa Itu Tindak Pidana Penadahan?
Pasal 480 KUHP tentang apa? Secara garis besar, bunyi Pasal 480 KUHP yang diberlakukan untuk masyarakat Indonesia membahas tentang tindakan pidana penadahan.
Berbicara mengenai penadahan, dalam KBBI VI Daring didefinisikan bahwa penadahan adalah proses atau perbuatan menadah. Adapun dalam artikel ini penadahan yang dimaksud merujuk pada perkara hukum pidana.
Tindak pidana penadahan berarti suatu aktivitas penadahan yang melanggar aturan pidana. Sebut misalnya menadah barang hasil kejahatan pencurian maupun perampokan tertentu.
Adapun oknum kerap memilih menjadi penadah (orang yang melakukan tindakan penadahan) lantaran barang yang dibeli bisa lebih murah. Dalam KUHP, penadahan ini dilarang dan memiliki konsekuensi.
Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Pasal 480 ayat (1 dan 2 KUHP) menjelaskan tentang pidana penjara, denda, dan ketentuan lain terkait kasus penadahan. Berikut ini bunyi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sesuai dengan keterangan di atas, Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun. Kemudian, penadah bisa pula didenda paling banyak Rp900.
Ketentuan pidana ini berkaitan dengan pelaku penadahan yang tentunya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Lantas, apa saja yang termasuk unsur Pasal 480 KUHP?
Unsur Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Dilansir dari situs Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan, berdasarkan bunyi Pasal 480 KUHP, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan apabila telah memenuhi unsur berikut.
1. Unsur Objektif:
- Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah;
- Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, atau menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan;
- Suatu benda yang diperoleh dari kejahatan;
- Penadahan.
2. Unsur Subjektif:
- Yang diketahui;
- Yang sepatutnya harus diduga.
Kedua, tindak kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual, menyewakan, menukarkan, atau memberikan sebagai gadai. Berlaku pula bagi yang mengangkut, menyimpan, serta menyembunyikan suatu benda hasil kejahatan.
Apa Hukum Membeli Barang Curian tapi Tidak Tahu?
Berbicara tentang hukuman bagi pembeli yang tidak mengetahui bahwa suatu barang adalah hasil curian, kita perlu menelisiknya dari unsur Pasal 480 KUHP. Dalam unsur subjektif terdapat "diketahui" dan "sepatutnya diduga".
Mereka yang "diketahui" membeli barang hasil curian akan mendapatkan sanksi sesuai pasal. Hal ini juga berlaku bagi mereka "yang sepatutnya" diduga sebagai penadah lantaran ada hal yang janggal dalam transaksi.
Sebut misalnya ada penjual yang menawarkan barang murah kepada seorang pembeli. Sebagai pembeli, individu tersebut wajib mempertanyakan mengapa barang tersebut bisa dijual dengan harga miring.
Mereka yang membeli juga patut memberikan dugaan bahwa barang itu merupakan hasil tindakan kejahatan. Seandainya sudah mengetahui dan tetap membelinya, pembeli bisa terkena Pasal 480 KUHP.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id






































