tirto.id - Isi pasal 480 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Kemajuan teknologi seperti sekarang ini pada kenyataannya juga berpegaruh pada perkembangan berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam proses transaksi jual beli yang dapat dilakukan secara online maupun offline sehingga mampu mempermudah masyarakat.
Namun, kemudahan itu juga disertai dengan risiko berupa terbukanya peluang kejahatan yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum tertentu misalnya dengan mengedarkan barang-barang ilegal atau melakukan penadahan.
Penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya pada Pasal 480 KUHP. Dalam pasal tersebut, selain berisi penjelasan terkait dengan segala tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan juga berisi tentang ancaman hukumannya.
Isi dan Bunyi Pasal 480 KUHP
Berikut ini isi dan bunyi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Dalam Pasal 480 KUHP tersebut, tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah). Ketentuan pidana ini berkaitan dengan pelaku penadahan yang tentunya telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penadahan itu sendiri.
Dilansir dari situs Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan berdasarkan isi Pasal 480 KUHP tersebut, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Unsur Objektif
1. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah ;
2. Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan ;
3. Suatu benda yang diperoleh dari kejahatan ; dan
4. Penadahan
- Unsur Subjektif
1. Yang diketahui ; dan
2. Yang sepatutnya harus diduga
Dari unsur-unsur di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 480 KUHP secara jelas mengatur tentang dua jenis tindak kejahatan yaitu pertama, tindak kejahatan yang dilakukan karena telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah berupa barang yang diterima dari suatu tindak kejahatan.
Kemudian yang kedua, tindak kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual, menyewakan, menukarkan, memberikan sebagai gadai, mengangkut, menyimpan, serta menyembunyikan suatu benda yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan.
Di samping itu, dalam unsur-unsur subjektif juga memuat tentang kesengajaan dan ketidaksengajaan yang berarti bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sengaja atau tidak sengaja melanggar Pasal 480 KUHP, maka akan tetap dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut.
Salah satu contoh tindak pidana yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan yaitu melakukan jual-beli suatu barang dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar dan patut diduga bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh dari tindak kejahatan.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani