Menuju konten utama
Hukum

Pengertian KUHP: Sejarah UU Pidana & Sistematika Isi Buku 1-3

Apa pengertian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sistematikanya serta sejarah UU pidana di Indonesia?

Pengertian KUHP: Sejarah UU Pidana & Sistematika Isi Buku 1-3
Seorang pria melintas di dekat coret-coretan bertuliskan Keadilan Sedang Tidur di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Lantas, apa pengertian KUHP dan bagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang (UU) pidana di Indonesia? Apa saja sistematika atau daftar isi buku 1-3 KUHP?

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni KUHP. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP maka akan dijatuhi sanksi pidana.

Sejarah Lahirnya KUHP di Indonesia

KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda. Awalnya, KUHP bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.

Selama WvSNI diberlakukan, masih terdapat unsur-unsur kolonial di dalamnya. Misalnya, terdapat aturan tentang kerja rodi dan denda yang digunakan masih dalam mata uang gulden yang digunakan di Hindia Belanda (Indonesia) saat itu.

Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa mencoba untuk merumuskan hukum pidana yang akan diberlakukan di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Tanggal 26 Februari 1946, WvSNI diubah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lewat UU No. 1 tahun 1946. Perubahan ini turut menghapus aturan tentang kerja rodi serta penggantian denda dari mata uang gulden ke rupiah. KUHP ini menjadi acuan hukum pidana positif hingga sekarang.

Sistematika Daftar Isi KUHP Buku 1-3

KUHP dibagi menjadi 3 buku yang memuat tiga aturan berbeda. Buku 1 mengenai pidana aturan umum, Buku 2 berfokus pada pidana kejahatan, serta Buku 3 mengakomodir pidana pelanggaran.

Berikut ini sistematika dan daftar isi KUHP Buku 1-3:

Buku 1 - Aturan Umum (Pasal 1-103)

  • Bab I - Aturan Umum
  • Bab II - Pidana
  • Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  • Bab IV - Percobaan
  • Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
  • Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
  • Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  • Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  • Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
  • Aturan Penutup

Buku 2 - Kejahatan (Pasal 104-488)

  • Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  • Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  • Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya
  • Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
  • Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  • Bab VI - Perkelahian Tanding
  • Bab VII - Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
  • Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IX - Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
  • Bab X - Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  • Bab XI - Pemalsuan Meterai dan Merek
  • Bab XII - Pemalsuan Surat
  • Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
  • Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  • Bab XV - Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
  • Bab XVI - Penghinaan
  • Bab XVII - Membuka Rahasia
  • Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
  • Bab XX - Penganiayaan
  • Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka karena Kealpaan
  • Bab XXII - Pencurian
  • Bab XXIII - Pemerasan dan Pengancaman
  • Bab XXIV - Penggelapan
  • Bab XXV - Perbuatan Curang
  • Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang yang Mempunyai Hak
  • Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
  • Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
  • Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
  • Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
  • Bab XXX - Peahan Penerbitan dan Percetakan
  • Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai-Bagai Bab

Buku 3 - Pelanggaran (Pasal 489-569)

  • Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang Atau Barang dan Kesehatan
  • Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
  • Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
  • Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
  • Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
  • Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
  • Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
  • Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Hukum
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Iswara N Raditya