Kelima tersangka baru kasus korupsi timah tersebut ada yang dari pihak regulator yakni Kepala Dinas Bangka Belitung, AS dan dua pendahulunya, BN dan SW.
Karena keterbatasan jumlah hakim, sementara perkara yang didaftarkan banyak, maka MK memutuskan Arsul Sani boleh mengadili perkara yang melibatkan PPP.
Korban meminta tambahan bayaran Rp100.000 kepada pelaku, namun ditolak. Terjadi cekcok, pelaku akhirnya mencekik dan menjerat leher korban hingga tewas.
Alih-alih dicokok UU iTE, menurut sejumlah pengamat hukum Galih Loss lebih baik dilaporkan ke platform media sosial agar kontennya diturunkan atau dihapus.