Menuju konten utama

Pemprov Sumsel Nonaktifkan ASN Terkait Suap Wabup PALI

Pemprov Sumsel resmi menonaktifkan Alhefi Kurniawan, ASN Bapenda yang ditangkap Kejati bersama Wabup PALI Iwan Tuaji terkait suap proyek.

Pemprov Sumsel Nonaktifkan ASN Terkait Suap Wabup PALI
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji. (Instagram/@protokol_pali)

tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil tindakan tegas dengan resmi menonaktifkan Alhefi Kurniawan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil menyusul penangkapan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut oleh Kejaksaan Tinggi bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Wabup PALI), Iwan Tuaji, terkait dugaan kasus suap proyek senilai Rp10 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengungkapkan, penonaktifan ASN tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sumsel Herman Deru setelah menerima laporan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Alhefi Kurniawan diketahui ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.

"Benar, yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ASN," ungkap Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi, Sabtu (6/6/2026).

Selama status itu berlangsung, Alhefi Kurniawan tetap menerima gaji bulanan, tetapi hanya 50 persen. Gaji akan diputus jika yang bersangkutan nantinya dipecat sebagai ASN setelah adanya putusan pengadilan.

"Kalau diputus bersalah dan sudah inkrah, kami usulkan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Ismail.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan akan memproses penonaktifan Iwan Tuaji sebagai Wabup PALI. Langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di kabupaten itu.

"Segera kita nonaktifkan jika sudah ada laporan resmi dari Kejati Sumsel," kata Herman Deru.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumsel menangkap Wabup PALI, Iwan Tuaji, bersama seorang ASN Bapenda Sumsel, Alhefi Kurniawan, atas kasus dugaan suap proyek, Rabu (3/6/2026). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Iwan Tuaji diduga menjanjikan proyek kepada seorang kontraktor inisial H dengan nilai Rp10 miliar pada 2 Desember 2024. Untuk mendapatkan proyek itu, kontraktor harus memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sebanyak Rp1 miliar kepada Iwan Tuaji.

Kontraktor H telah menyerahkan fee yang diminta, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Iwan Tuaji dan ajudan pribadinya. H kemudian melapor ke Kejati Sumsel karena janji proyek itu tak kunjung diberikan Iwan Tuaji selama dua tahun ini.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah