tirto.id - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan akan mengeluarkan surat pemecatan terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji.
Sekretaris DWP Partai Nasdem Sumsel, Novianto, mengaku kecewa atas tindakan Iwan yang tersandung kasus korupsi. Novianto menyatakan partai mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Ia pun mengaku tidak ada pertimbangan selain akan memecat Iwan karena tersandung kasus korupsi.
"Tidak ada pertimbangan lagi, pemecatan sebagai fungsionaris maupun kader partai adalah sanksi terberat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya," tegas Novianto Kamis (4/6/2026).
Iwan diketahui tersandung kasus korupsi terkait fee proyek yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Di sisi lain, ia merupakan fungsionaris partai yang kini dipimpin Surya Paloh itu.
Selain itu, Novianto menegaskan Partai Nasdem tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Iwan Tuaji meski tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurut dia, Iwan Tuaji dianggap tidak menjalankan amanah jabatan untuk kepentingan masyarakat.
"Tidak ada pendampingan hukum yang kami berikan kepada yang bersangkutan," tegas Novianto.
Sementara itu, Gubernur Sumsel sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel, Herman Deru, meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, Deru menyesalkan Iwan Tuaji terlibat dalam tindak pidana suap proyek tersebut.
"Secara resminya belum mendapatkan informasi secara lugas (dari Kejati Sumsel). Tapi kita kedepankan dulu asas praduga tak bersalah," kata Herman Deru.
Deru meminta kepala daerah di Sumsel untuk menghindari pelanggaran hukum, apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Deru menyebut perbuatan itu akan dipertanggungjawabkan di muka hukum.
"Hindarilah hal-hal yang sifatnya pelanggaran hukum, apalagi kapasitas sebagai pejabat negara, sebagai aparat negara," kata Deru.
Diketahui, Iwan Tuaji bersama seorang ASN Bapenda Sumsel inisial AK ditangkap Kejati Sumsel dan ditetapkan tersangka atas dugaan suap fee proyek, Rabu (3/6/2026).
Iwan Tuaji diduga menjanjikan proyek kepada seorang kontraktor inisial H dengan nilai Rp10 miliar pada 2 Desember 2024. Untuk mendapatkan proyek itu, kontraktor harus memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sebanyak Rp1 miliar. Fee itu telah diberikan H baik secara langsung maupun transfer.
Dua tahun menunggu, H tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan. H pun melapor ke Kejati Sumsel. Iwan pun ditetapkan tersangka dan ditangkap bersama AK setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































