tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Seperti diketahui, Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).
Selain terkait Silmy, Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Prasetyo mengatakan pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari dalam beragam kegiatan.
"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari," ujarnya.
Prasetyo juga menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti status Silmy Karim yang kini menjabat sebagai Wamen Imipas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Prasetyo juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Wamen Imipas, Silmy Karim, resmi menjadi tahanan KPK usai muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Silmy Karim terlihat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB.
Setelah itu, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya turut memakai rompi oranye KPK.
Mereka diduga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, ikut tersandung kasus korupsi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mereka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































