Menuju konten utama

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Pemberhentian sementara ini berawal dari laporan Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie Adriansyah karena sudah adanya penetapan tersangka.

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengeluarkan surat pemberhentian sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif. Penonaktifan sementara ini berkaitan dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie saat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.

"Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah Jaksa Agung yang memberhentikan, karena status tersangka dalam ketentuan diatur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang mengungkapkan pemberhentian sementara ini berawal dari laporan Tim 9 yang menangani kasus Febrie Adriansyah karena sudah adanya penetapan tersangka. Selain itu, ada juga usulan dari Komisi Kejaksaan pada 31 Juli 2026.

Usulan tersebut, kata Anang, telah disampaikan kepada Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," tutur Anang.

Diketahui, Komjak menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, selaku ketua Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie Adriansyah.

Selama kunjungan turut dipaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani, mulai dari pidana asal pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang dikembangkan ke dugaan TPPU berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,” ungkap Komisioner Komjak, Nurokhman, dalam keterangan tertulis.

Nurokhman memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Hal itu sebagaimana fungsi Komjak selaku pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto