tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek, Senin (14/9/2026), menyeret 17 orang, termasuk Ketua DPP Golkar, Fahd A Rafiq.
Penyidik menyita uang tunai dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar, yang dikemas dalam 20 koper serta sejumlah kardus dan boks.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyidik akan menelusuri asal-usul uang tersebut, menyusul kabar yang beredar bahwa sebagian dana itu diduga milik Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang disimpan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
"Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Dalam ekspos perkara, penyidik membenarkan dugaan itu makin mengarah ke lingkaran dekat sang menteri. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan dua orang lainnya, yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, tadi inisial NW," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
KPK menetapkan delapan tersangka dengan peran yang berlapis dan saling terhubung dalam rantai penyerahan uang. Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul utama.
Ia menerima setoran dari dua perantara, Erwin dan Muhammad Fakhry, terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, kantor wilayah, hingga tingkat kementerian.
Dari Erwin saja, Arif menerima Rp1,8 miliar terkait pengurusan HGB lahan milik PT Bela Parahyangan. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026, serta dugaan penerimaan lain bersama Lampri senilai Rp8 miliar yang tersimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Sebagian besar duit, Rp31,86 miliar dalam rupiah ditambah 2.611.500 dolar Amerika, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia, ditemukan di rumah Arif di kawasan Cibubur.
Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung akhir. Uang yang dikumpulkan Arif dari para perantara diduga bermuara kepadanya.
Kasus ini menjadi status tersangka ketiga bagi Fahd dalam penanganan KPK, setelah sebelumnya menyandang status yang sama dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer Kemenag pada 2017 serta kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012, sehingga penyidik menggolongkannya sebagai residivis dengan ancaman pemberatan hukuman.
Erwin dan Muhammad Fakhry berstatus pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid di lapangan. Erwin diduga menerima Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui dua perantara perusahaan, Yaser Alfar dan Rizal Pahlevi, lalu meneruskan sebagian, Rp200 juta, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Erwin juga tercatat menerima Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, sebagian di antaranya kemudian disetorkan ke Arif.

Sontang Coin Manurung adalah pejabat yang diduga meminta fee sebagai syarat membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah Summarecon. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, diduga menerima aliran dana bersama Arif senilai Rp8 miliar.
Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, berperan sebagai pihak pemberi utama. Ia diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026 untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Rizal Pahlevi sendiri berstatus pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon di lapangan. KPK membuka peluang menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi, meski penyidik menyebut baru menemukan perbuatan individu dari direksinya.
"Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Dari sisi jerat hukum, KPK membedakan pasal berdasarkan posisi pemberi dan penerima. Adrianto bersama Rizal, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK turut mengungkap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi dan promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan di luar perkara ini, yang kini masih didalami penyidik.
Hingga Rabu (16/9/2026) pagi, KPK belum memeriksa Nusron sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara ini.
Tirto telah berupaya menghubungi Nusron untuk meminta konfirmasi terkait dugaan keterlibatannya, namun hingga naskah ini disusun belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Kasus Korupsi Lewat Shadow Cashier
Modus menempatkan orang kepercayaan sebagai penampung dana bukan hal baru dalam sejarah penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Setidaknya lima skandal besar sebelumnya memperlihatkan pola serupa, dengan pejabat utama berlindung di balik pihak yang secara formal tak memiliki jabatan di pemerintahan maupun partai.
Skandal proyek e-KTP pada 2011 hingga 2012 menjadi salah satu contoh paling awal. Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto, memperkenalkan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, kepada konsorsium pemenang tender untuk mengelola commitment fee lima persen bagi anggota DPR karena Oka memiliki akses jaringan perbankan.
Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, turut disebut menerima aliran dana melalui perusahaannya. Proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun ini berujung vonis 15 tahun penjara bagi Novanto.
Pola serupa terulang dalam kasus mafia peradilan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga berstatus staf pribadi Nurhadi, menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara menggunakan rekening atas namanya sendiri maupun rekening pihak lain yang dikendalikan keduanya.
Nurhadi dan Rezky pertama kali divonis enam tahun penjara pada 2021 dalam kasus senilai Rp46 miliar terkait perkara PT Multicon Indrajaya Terminal, sebelum Nurhadi kembali diadili dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terpisah senilai Rp445 miliar yang berujung vonis lima tahun penjara pada April 2026 dengan modus serupa.
Kasus kuota impor daging sapi pada 2013 melibatkan Ahmad Fathanah, sahabat lama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sejak keduanya menempuh pendidikan di Arab Saudi.
Fathanah berperan sebagai penghubung antara Direktur Utama PT Indoguna Utama saat itu, Maria Elizabeth Liman, dan Luthfi, dalam pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Fathanah menerima Rp1,3 miliar sebagai bagian pertama dari commitment fee Rp40 miliar yang dijanjikan Indoguna. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Luthfi 16 tahun penjara.
Pada skandal dana hibah KONI yang terungkap pada 2018, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menjadi pintu masuk utama penampungan fee dari pencairan dana hibah Kemenpora.
Ulum bersama-sama Imam menerima total Rp11,5 miliar secara bertahap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Ulum divonis 4 tahun penjara di tingkat pertama, yang kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding, sementara Imam Nahrawi sendiri divonis 7 tahun penjara.
Skandal bantuan sosial pandemi Covid-19 pada 2020 menyeret Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, yang menunjuk dua orang kepercayaannya, Eko dan Shelvy N, untuk mengelola fee dari vendor pengadaan bantuan sosial sembako.
Keduanya mengumpulkan fee hingga Rp8,8 miliar dalam periode Oktober-Desember 2020, dengan total suap yang diterima Juliari menurut KPK mencapai Rp17 miliar.
Kelima kasus itu menunjukkan pola yang identik dengan konstruksi perkara HGB Bogor: pengepul selalu berstatus bukan penyelenggara negara, direkrut dari lingkaran relasi personal berupa kerabat, sahabat lama, maupun staf khusus, dan berfungsi memutus jejak pembuktian antara uang panas dan pejabat pengendalinya.

Shadow Cashier Benteng Elite Koruptor
Penemuan uang tunai dengan nilai fantastis dalam OTT ini juga mengindikasikan adanya skema perantara keuangan khusus atau shadow cashier (kasir bayangan) yang sengaja dirancang untuk membentengi para elite pengambil kebijakan dari jerat hukum.
Pakar Hukum Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai skema pengumpulan dana tersebut bukan sekadar peran bendahara bayangan biasa, melainkan pola shadow cashier dalam kejahatan kerah putih.
"Ini kan sebenarnya istilahnya adalah shadow cashier. Dan ini tentunya dibuat pola seperti ini untuk tidak langsung bisa mengetahui sebenarnya siapa yang menjadi pelaku dari tindak pidana, gitu, khususnya pelaku otaknya," ujar Aan kepada wartawan Tirto, Rabu (16/9/2026).
Aan menerangkan bahwa pola ini sengaja diciptakan untuk mengantisipasi pengawasan transaksi keuangan yang dilakukan oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penempatan tangan-tangan perantara di lapangan membuat pembuktian hukum menjadi lebih kompleks, karena aktor intelektual tidak bersentuhan langsung dengan aliran fisik uang.
"Bagi penyidik harus mencari korelasi antara shadow cashier dengan pelaku petindak, ya. Siapa yang kemudian mengendalikan perkara ini," tegas Aan.
Menurut Aan, penyidik tidak boleh terpaku pada penelusuran aliran dana (follow the money) semata, melainkan wajib menerapkan pendekatan penelusuran kendali (follow the control).
Hal ini dilakukan dengan membongkar seluruh komunikasi elektronik dan percakapan telepon para pihak yang terjaring guna mengungkap instruksi pengumpulan koper-koper uang tunai tersebut. Dalam konstruksi hukum pidana, pihak perantara maupun pengendali pada dasarnya sama-sama memikul tanggung jawab sebagai pelaku penyertaan.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti skala tangkap tangan ini sebagai rekor penindakan tertinggi dalam sejarah kelembagaan antikorupsi.
"Pertama, OTT ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari 100 Milyar Rupiah. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT dilakukan ditemukan dan diamankan nilai tersebut," kata Lakso kepada wartawan Tirto, Rabu (16/9/2026).
Mantan pegawai KPK tersebut menegaskan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan korporasi pengembang besar di sektor pertanahan yang sarat celah penyimpangan. Karakteristik perkara ini memastikan adanya keterlibatan figur-figur strategis yang memiliki otoritas tinggi.
Menurutnya, mustahil transaksi dengan volume sedemikian besar hanya berhenti di tingkat kantor pertanahan daerah, sehingga indikasi keterlibatan pejabat di BPN Pusat sangat kuat.
Mengenai keberadaan bendahara bayangan, Lakso memaparkan bahwa figur tersebut pada hakikatnya merupakan nominee atau gatekeeper yang perannya sudah diakomodasi dalam instrumen hukum Indonesia.
"Pada istilah Pencucian Uang, ini disebut sebagai Personil Pengendali (Pasal 14 UU TPPU) atau Beneficial Owner. Sedangkan, tanpa pendekatan TPPU pun, UU Tipikor sudah mampu menjangkau dengan pendekatan penyertaan," terang Lakso.
Ia pun mendesak KPK menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi agar aset yang dipulihkan tidak terbatas pada uang suap, melainkan mencakup seluruh keuntungan korporasi hasil tindak pidana guna menciptakan efek jera (deterrence effect).
Dari perspektif sosiologi hukum pidana, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan agar KPK tidak membatasi penyidikan hanya pada nominal rupiah yang disita di meja birokrasi.
"Temuan uang dalam jumlah ratusan milyar, ditambah dugaan adanya penerimaan dari berbagai layanan pertanahan, harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar apakah telah terbentuk pola atau jaringan yang secara sistematis mengkomersialisasikan layanan pertanahan negara," papar Azmi kepada wartawan Tirto, Rabu (16/9/2026).
Azmi memaparkan adanya kecenderungan birokrasi mematok pengumpulan uang tunai dalam jumlah masif.
Layanan publik esensial—mulai dari perpanjangan hak, pemecahan sertifikat, hingga permohonan HGB—diduga telah diubah menjadi ruang tawar-menawar biaya komitmen (fee).
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persekongkolan mafia birokrasi yang terorganisasi dan dipelihara.
"Konstruksi pertanggungjawaban pidananya harus dilihat sebagai jaringan peran, bukan semata-mata sebagai perbuatan individual yang berdiri sendiri," tegas Azmi.
Ia meminta KPK melakukan penelusuran finansial menyeluruh untuk mengidentifikasi seluruh mata rantai kewenangan, mulai dari pegawai lapangan, pejabat eselon satu level dirjen, hingga tingkat menteri sebagai pihak penentu kebijakan.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menyoroti kerentanan politis birokrasi pertanahan saat dipimpin oleh figur partai.
Praktik rente pada perizinan HGB terbukti merusak kepastian berusaha dan iklim investasi nasional.
"Apalagi kita tahu posisi menteri saat ini adalah elit partai yang tentu mereka juga memiliki sense ya atau karakter untuk menampung atau meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, seperti itu ya," kata Satria kepada wartawan Tirto, Rabu (16/9/2026).
Untuk membongkar manuver penumpukan uang tunai maupun aset pengganti seperti emas yang kerap dimanfaatkan perantara, Satria mendorong penerapan rezim anti-pencucian uang.
Ia mendorong pemanfaatan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, guna memperkuat integrasi antara PPATK, KPK, dan aparat penegak hukum dalam melacak arus dana mencurigakan, baik di tingkat domestik maupun lintas yurisdiksi.
"Prinsip beban pembuktian terbalik ya di dalam TPPU ya, itu saya rasa penting dilakukan oleh KPK untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas korupsi itu betul-betul dapat ditelusuri hingga otak pelaku ya atau intelectueele dader," ujar Satria.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































