tirto.id - Nama Fahd El Fouz A. Rafiq kembali terseret dalam arus skandal korupsi. Pada Senin (14/9/2026) malam, Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Ini menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan KPK--setelah dua kali divonis bersalah dan mendekam di penjara yang nyatanya tak juga memberikan efek jera.
Rekam jejak korupsinya bermula pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saat itu, ia terbukti menyalurkan duit Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR periode 2009–2014, Wa Ode Nurhayati.
Uang tersebut diberikan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, diloloskan sebagai penerima alokasi DPID 2011 dengan komitmen bayaran lima hingga enam persen dari total anggaran yang cair.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta. Fahd mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2014.
Kurang dari tiga tahun setelah bebas bersyarat, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka pada April 2017 dalam kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, yang juga menyeret mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Termutakhir, Fahd ikut diciduk KPK bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keterlibatan Fahd sebagai salah satu pihak yang ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB tersebut. Per Selasa (15/9/2026), status hukumnya masih menunggu hasil gelar perkara KPK.
Kenapa Residivis Korupsi Tak Pernah Jera?
Lemahnya efek jera bagi residivis korupsi menyingkap persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, menilai sistem peradilan nasional terlalu terkungkung pada pendekatan positivisme yang formalistis ketimbang membangun efektivitas pemidanaan.
"Hukum kita [Indonesia] ini sifatnya tandus dan kering," ujar Gufroni kepada Tirto, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pola pemidanaan yang ada gagal mencegah penjahat rasuah mengulangi perbuatannya. Ketimpangan ini terlihat telanjang pada dua vonis inkrah yang pernah menjerat Fahd. Pada kasus suap DPID, Fahd hanya diganjar denda Rp50 juta meski nilai suap yang ia alirkan menembus Rp5,5 miliar. Pola serupa berulang di skandal Al-Qur'an Kemenag: nilai suap yang dinikmatinya mencapai Rp3,4 miliar, namun dendanya cuma dipatok Rp200 juta.
Padahal, UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) memberi ruang sanksi finansial yang jauh lebih tajam. Pasal 2 dan Pasal 12 membuka peluang denda hingga Rp1 miliar, sementara Pasal 18 memberi wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar harta hasil kejahatan.
Namun, jurang antara vonis denda dan nilai kejahatan, ditambah tumpulnya perampasan aset membuat penjara tak lagi menakutkan. Hukuman badan terbukti gagal menghentikan akumulasi modal hasil rasuah.
"Koruptor itu hanya takut miskin. Masuk penjara tidak serta-merta membuat mereka jatuh miskin karena asetnya masih bertebaran dan disembunyikan lewat pencucian uang," tegas Gufroni. Ia mendesak penerapan sanksi pemiskinan ekstrem lewat perampasan seluruh aset untuk memutus siklus kejahatan tersebut.
Kebuntuan hukum ini menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada posisi yang sangat krusial. Berbeda dengan mekanisme penyitaan dalam KUHAP maupun UU Tipikor yang bergantung pada vonis pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah), RUU Perampasan Aset mengusung pendekatan non-conviction based asset forfeiture alias perampasan perdata.
Lewat skema ini, negara berwenang menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, bahkan saat tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tak bisa diadili. Fokus perampasan bergeser dari subjek pelaku ke objek aset itu sendiri (in rem), disertai penerapan pembuktian terbalik yang mewajibkan pemilik membuktikan keabsahan asal-usul kekayaannya.
Sayangnya, hingga September 2026, RUU ini masih terkatung-katung. Meski bertengger di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dengan tenggat pengesahan yang dijanjikan pada Desember 2026, pembahasannya tak kunjung tuntas.
Gufroni menepis dalih situasi politik yang dinilai belum kondusif sebagai alasan penundaan. Menurutnya, dinamika politik tak boleh terus mengandangkan RUU vital ini.
"Wacana ini sudah bergulir sejak era Ketua KPK Abraham Samad dan momentumnya sudah sangat matang. Memang ada kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan oleh oknum penyidik di KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian. Terlepas dari kekhawatiran itu, RUU Perampasan Aset ini sejatinya sudah sangat mendesak untuk disahkan," tegas Gufroni.
Persoalan kedua menyentuh ranah yang paling resisten terhadap perubahan karena berbenturan langsung dengan kepentingan para pembuat regulasi: hak politik mantan terpidana korupsi.
Bebas dari penjara pertamanya pada 2014, Fahd melenggang menjadi Ketua Umum KNPI pada 2015. Usai vonis kedua pada 2017, ia kembali menduduki posisi strategis di struktur DPP Golkar tanpa pernah tersentuh sanksi internal.
Celah ini terbuka lebar lantaran pencabutan hak politik hanya berstatus pidana tambahan yang bersifat opsional. Merujuk Pasal 38 KUHP lama yang diadopsi ke dalam Pasal 90 KUHP Baru, durasi pencabutan hak politik dibatasi maksimal lima tahun melebihi masa pidana pokoknya. Jika seorang koruptor divonis empat tahun penjara, hak politiknya otomatis pulih paling lama sembilan tahun kemudian.
"Harusnya hak politik dicabut secara permanen, bukan sebatas 5 atau 10 tahun. Dalam kajian kriminologi, mantan narapidana korupsi yang kembali ke panggung politik cenderung mengulangi pola kejahatan yang sama," ujar Gufroni.
Obral Remisi dan Komersialisasi Lapas

Menurut Gufroni, kelemahan ketiga, bersumber dari longgarnya sistem remisi dan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Karpet merah bagi koruptor ini sempat diperketat sebelum akhirnya kembali dilonggarkan oleh negara.
Fahd, misalnya, mengantongi Bebas Bersyarat pada Agustus 2014 untuk kasus pertamanya. Artinya, ia hanya mendekam di penjara kurang dari dua tahun sejak vonis dijatuhkan pada Desember 2012. Bagi Gufroni, murahnya pengampunan ini melucuti esensi pemidanaan.
"Hukuman ringan 2 tahun tergerus remisi hingga tersisa hitungan bulan. Bahkan terpidana vonis berat pun bisa tiba-tiba bebas. Belum lagi skandal fasilitas mewah hingga praktik pelesiran malam akibat kongkalikong dengan oknum petugas Lapas," tutur Gufroni.
Ia mendesak penanganan korupsi dikembalikan pada hakikatnya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Sebagai extraordinary crime, narapidana korupsi semestinya diharamkan dari remisi. Pelonggaran semacam ini hanya membuang anggaran pemberantasan korupsi dan menghabisi efek jera," tegasnya
Setali tiga uang, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membedah absurditas kalkulasi pemasyarakatan di Indonesia. Fickar mengkritik eksekusi masa pemidanaan yang meruntuhkan efek jera. Menurutnya, doktrin vonis berat tak lagi menakutkan lantaran "obral remisi" telah dipahami luas oleh terpidana sebagai instrumen komersial yang dapat ditransaksikan.
"Jika divonis 20 tahun penjara dan mengantongi remisi 3 bulan per tahun, potongannya saja sudah 5 tahun. Itu belum dihitung pemotongan cuti dan hak pembebasan lainnya," ujar Fickar.
Bahkan, ancaman vonis seumur hidup pun dinilainya fleksibel dan tidak serta-merta mengunci nasib terpidana di dalam sel.
"Hukuman seumur hidup bisa tergerus setelah dijalani 10 tahun lewat mekanisme remisi yang mengubah statusnya menjadi pidana maksimal 20 tahun. Artinya, karena sudah menjalani 10 tahun, dia tinggal menyisakan separuh masa tahanan," terangnya.
Fickar membongkar rapuhnya fungsi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurutnya, kenyamanan di dalam sel sepenuhnya dikuasai oleh komersialisasi fasilitas.
"Untuk mendapat tempat tidur yang layak saja harus bayar. Sudah seperti perkampungan. Mustahil ini sekadar permainan antartahanan tanpa keterlibatan oknum petugas Lapas," tegas Fickar.
Menanggapi jejak residivisme politisi seperti Fahd yang terseret hingga tiga kali dalam skandal korupsi, Fickar mendesak penegak hukum konsisten menerapkan pasal pengulangan tindak pidana (residive) yang sah diatur dalam KUHP.
Sayangnya, pemberatan pidana ini jarang dieksekusi secara maksimal di persidangan akibat penanganan perkara yang disinyalir lembek sejak tahap penyidikan.
"Bagi residivis, ancaman hukumannya wajib ditambah sepertiga. Jika ancaman resminya 10 tahun, hukuman otomatis melonjak menjadi 13 atau 14 tahun," tutur Fickar.
Lingkaran Setan Mafia dan Kolusi Struktural
Di luar kegagalan pemidanaan individu, rapuhnya sistem penegakan hukum ini bermuara pada suburnya kolusi struktural. Gufroni mengingatkan bahwa OTT di Kabupaten Bogor tak bisa sekadar dibaca sebagai riwayat residivisme politikus, sebab di balik skandal tersebut terbentang jaringan yang jauh lebih gurita.
"Saya lebih menyoroti konstruksi perkaranya. Ini sudah masuk ranah mafia pertanahan. Melibatkan belasan orang, termasuk oknum pejabat Kementerian ATR/BPN hingga Kantor Pertanahan daerah. Praktik korupsi dalam proyek properti ini sudah lama terdengar. Bahkan saya menduga Menteri ATR pun berpotensi terseret, sebab penentu akhir izin dan penerbitan HGB berada di meja menteri," tutur Gufroni.
"Ini sudah jadi lingkaran setan. Mau dibenahi dari sisi mana pun, penegakan hukumnya sendiri sudah terlanjur rusak," ia menambahkan.
Pandangan senada diutarakan Fickar. Ia meyakini kejahatan sistemik yang merugikan keuangan negara secara berulang mustahil berjalan mulus tanpa proteksi dan keterlibatan aktif aparatur birokrasi. Karena itu, ia mendesak penerapan vonis maksimal tanpa kompromi.
"Pihak yang patut disalahkan adalah penegak hukum perkara sebelumnya, karena gagal memberikan hukuman maksimal hingga pelaku bisa berulang kali merugikan negara. Pelaku swasta maupun pejabat pemerintah harus diganjar hukuman berat bersama-sama, bila perlu dijerat pidana seumur hidup," tegas Fickar.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































