tirto.id - Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) merosot tajam pada perdagangan Selasa (15/9/2026). Anjloknya nilai saham emiten properti tersebut terjadi menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, pada Senin (14/9/2026).
Berdasarkan data perdagangan pasar saham pada Selasa (15/9/2026) pukul 14.32 WIB, saham SMRA ditutup melemah signifikan hingga berada di posisi 288. Saham SMRA tercatat merosot -44 poin atau anjlok sebesar -13,25 persen dalam sehari.
Pergerakan saham SMRA sendiri sudah menunjukkan tren negatif sejak awal perdagangan. Dibuka melemah di level 328—turun dari harga penutupan sebelumnya (previous) di level 332—saham SMRA sempat menyentuh harga tertinggi harian di level 330 sebelum turun ke level 322 pada pukul 10.00 WIB dan 310 pada pukul 11.00 WIB.
Tekanan jual kian hebat pada sesi siang hingga saham SMRA meluncur ke level terendah harian di angka 284, yang mendekati batas Auto Rejection Bawah (ARB) di level 284. Sepanjang sesi perdagangan Selasa, volume transaksi saham SMRA tercatat mencapai 1,40 juta lot dengan nilai transaksi sebesar Rp42,73 miliar pada harga rata-rata (average price) 305.
Jika dilihat secara year-to-date (YTD), penurunan saham SMRA paling tajam sebelumnya terjadi pada 8 Juni 2026 yang sempat menyentuh angka 258. Sementara itu, rekor harga tertinggi saham SMRA dalam kurun 5 tahun terakhir berada di level 975 pada 19 November 2021.
Sebagai informasi, Adrianto Pitojo Adhi tersandung kasus dugaan korupsi pada pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama 16 orang lain.
Belasan orang tersebut di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Politikus Golkar, Fadh A Rafiq; Mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan sejumlah pihak lainnya.
Selain menangkap 17 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang dalam bentuk rupiah dan valas dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box. Sementara, hingga saat ini, barang bukti tersebut juga masih dalam proses penghitungan.
Meski belum terdapat penetapan tersangka dan konstruksi perkara belum disampaikan secara gamblang, namun penangkapan sejumlah pihak tersebut seolah menunjukkan adanya pengulangan kasus korupsi pertahanan di Kabupaten Bogor dan wilayah lainnya. Pasalnya, pada 2014, KPK menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dalam perkara suap terkait pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan.
Rachmat Yasin ditangkap KPK pada Mei 2014 atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp4,5 miliar dari Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng untuk memuluskan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan kawasan.
Rachmat Yasin kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Dia dinilai menerima suap untuk memuluskan penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan.
Kedua perkara tersebut memiliki kemiripan yaitu sama-sama berkaitan dengan pertahanan dan melibatkan developer besar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































