Menuju konten utama

29 Perusahaan Antre IPO, Kejar Target Rp250 Triliun

Realisasi tersebut tergantung daripada dinamika pasar dan bacaan korporasi terhadap berbagai faktor pendukung.

29 Perusahaan Antre IPO, Kejar Target Rp250 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (7/4/2026). tirto.id/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktivitas penggalangan dana atau initial public offering (IPO) oleh korporasi di pasar modal Indonesia terus berjalan. Hingga akhir September 2026, akumulasi nilai Penawaran Umum yang telah terealisasi mencapai Rp186,03 triliun.

Untuk mengejar target penghimpunan dana sebesar Rp250 triliun hingga akhir tahun 2026, saat ini terdapat 29 rencana penawaran umum, termasuk penawaran umum perdana saham atau IPO yang berada dalam pipeline Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total nilai indikatif dari pipeline tersebut mencapai Rp26,47 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan realisasi sisa target penggalangan dana hingga penghujung tahun sangat bergantung pada kecermatan calon emiten dalam membaca momentum pasar.

“Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik tetap terjaga dan kuat, dengan nilai penawaran umum secara year to date telah mencapai angka Rp186,03 triliun. Sementara pada pipeline terdapat 29 rencana penawaran umum dengan total nilai indikatif sebesar Rp26,47 triliun," papar Hasan dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, target penghimpunan dana pada 2026 adalah sebesar Rp250 triliun. Namun, realisasi tersebut tergantung daripada dinamika pasar dan bacaan korporasi terhadap berbagai faktor pendukung.

"Kami melihat realisasi hingga akhir tahun nanti akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan emiten dalam menentukan momentum yang tepat untuk penerbitan dan biaya pendanaan," ucapnya.

Di sisi lain, penggalangan dana ini berjalan berdampingan dengan reformasi aturan perdagangan bursa yang digulirkan OJK bersama Self Regulatory Organizations (SRO).

Salah satu kebijakan strategis yang resmi berlaku sejak 28 September 2026 adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi dapat menyentuh level Rp1 per saham.

Langkah ini diambil guna memperkuat kualitas mekanisme pembentukan harga serta meningkatkan likuiditas pasar secara keseluruhan. Selain penyesuaian harga minimum, regulator juga resmi memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling.

Kebijakan ini diterapkan dengan mengedepankan kesiapan infrastruktur perdagangan, efektivitas pengawasan bursa, serta skema mitigasi risiko yang ketat guna memastikan perdagangan tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

"Selain itu, OJK dan juga Bursa Efek Indonesia memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasannya,” jata Hasan.

Baca juga artikel terkait PASAR MODAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama