Menuju konten utama

Aturan Saham Rp1 Berlaku, 23 Saham ARB ke Bawah Gocap

Sebanyak 23 saham gocap anjlok dan menyentuh auto rejection bawah (ARB) pada perdagangan hari ini.

Aturan Saham Rp1 Berlaku, 23 Saham ARB ke Bawah Gocap
Pekerja berjalan di dekat layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 23 saham mengalami penurunan hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) pada hari pertama penerapan aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas harga minimum saham Rp50, Senin (28/9/2026). Saham-saham tersebut turun dari level Rp50 menjadi Rp43 per saham.

Sebagai informasi, dengan adanya kebijakan baru tersebut, harga minimum saham di Bursa Efek Indonesia kini menjadi Rp1 per saham. Berdasarkan pantauan perdagangan Senin siang, sejumlah saham yang turun sebesar 14 persen dan menyentuh ARB dari Rp50 ke Rp43, di antaranya PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).

Ada pula saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Megapolitan Developments Tbk (MDLN), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), dan PT Net Visi Media Tbk (NETV) yang mengalami tekanan serupa.

Saham lain yang turut turun ke level Rp43 antara lain BSBK, CPRO, EPAC, HDIT, HOKI, LLPKR, MAXI, MDLN, PADI, PNBS, RBMS, REAL, WEGE, WMUU, ASHA, ATLA, dan BBKP.

Tekanan juga terjadi pada saham PT Chemstar Indonesia Tbk (CHEM). Saham CHEM sempat turun 14 persen menjadi Rp49 sebelum kembali naik ke level Rp53.

Sejumlah saham lainnya juga mengalami penurunan tajam. Saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) turun dari Rp360 menjadi Rp306 atau 15 persen. Saham PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) turun dari Rp60 menjadi Rp51 atau 15 persen. Adapun saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) turun dari Rp625 menjadi Rp535 atau 14,4 persen.

Sebelumnya, BEI memastikan kebijakan penghapusan batas harga minimum saham Rp50 mulai berlaku pada 28 September 2026. Dengan kebijakan tersebut, saham tidak lagi memiliki batas harga minimum Rp50 dalam perdagangan di bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memberikan mekanisme price discovery yang lebih baik.

"Kalau untuk saham yang saat ini [harga terendah] Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Jeffrey mengatakan hampir seluruh anggota bursa telah menyatakan kesiapan menjelang penerapan perdagangan tanpa batas minimum Rp50. Sebanyak 92 anggota bursa disebut telah menyatakan siap mengikuti aturan baru tersebut, sedangkan satu anggota bursa masih menyelesaikan persiapan teknis.

Jeffrey meyakini anggota bursa tersebut dapat mengikuti mock trading pada hari terakhir penerapan batas harga minimum Rp50. Menurutnya, kendala yang dihadapi anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan.

Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana