Menuju konten utama

Batas Harga Saham Rp50 Dihapus Mudahkan MI Rebalancing Indeks

Penghapusan batas harga saham Rp50 dinilai memudahkan manajer investasi melakukan rebalancing indeks dan memperbaiki fleksibilitas perdagangan.

Batas Harga Saham Rp50 Dihapus Mudahkan MI Rebalancing Indeks
Pekerja berjalan di dekat layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penghapusan batas harga minimum saham Rp50 per lembar oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai dapat memudahkan manajer investasi (MI) melakukan rebalancing indeks. Direktur dan CEO Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The, mengatakan selama ini manajer investasi dapat menghadapi kendala ketika saham "gocapan" yang masuk dalam indeks harus dijual dalam proses rebalancing.

Pasalnya, ketika harga saham telah berada di level Rp50, saham tersebut tidak dapat ditawarkan lebih rendah melalui pasar reguler.

"Kalau ini enggak dibuka di bawah 50 dan saham itu berada di indeks dan perlu di-balancing, kita enggak bisa jual," ujar Moleonoto dalam acara peluncuran IPOT X AI Trading Intelligence di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/9/2026).

Menurut Moleonoto, transaksi saham di bawah Rp50 sebenarnya tetap dapat dilakukan melalui pasar negosiasi. Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan pasar reguler, terutama dari sisi transparansi dan likuiditas.

Karena itu, ia menilai penghapusan batas harga minimum diperlukan agar mekanisme pembentukan harga di pasar reguler dapat lebih fleksibel.

"Saham Rp50 tidak dihapus pun banyak kejadian di bawah 50. Contoh misalnya, pasar nego kan 20-an perak, apa bedanya," ujarnya.

Di sisi lain, Moleonoto menilai penghapusan batas harga minimum tidak serta-merta berarti saham akan bergerak hingga Rp1 atau mengalami volatilitas ekstrem. Menurutnya, terdapat mekanisme lain di pasar modal yang dapat membatasi perdagangan saham bermasalah, termasuk penghentian sementara perdagangan atau suspensi.

Ia juga menilai penerapan Auto Rejection Bawah (ARB) secara simetris berdasarkan rentang harga akan menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga keseimbangan pergerakan harga saham.

"Karena satu perak kan. Saham kita kan denominasi increment-nya kan paling kecil berapa sih? Ya pasti seperak nantinya kan. Tapi saya tanya, berapa banyak seperak satu perak? Mungkin juga nggak ada yang satu perak. Kita nggak yakin sih dibuka ada saham satu perak terus kali naik jadi dua perak."

"Saya rasa sahamnya sebelum satu perak sudah di... suspend kali. Pasti ada sesuatu kan yang eminent. Kan selain harga minimum, ada juga penerapan ARB yang nantinya... simetris."

Selain penghapusan batas harga minimum, Moleonoto juga mendukung rencana penerapan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris berdasarkan rentang harga mulai 1 Januari 2027.

"Kalau kita mau simetris dong. Both ways dong. Karena kalau misalnya cuma satu sisi batas bawahnya 15, batas atasnya 35, you know itu gampang di-game oleh pelaku pasar. Turunnya terbatas, naiknya lebih banyak," jelasnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana