tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules Rosario Marcal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, sejumlah uang tersebut diduga diterima oleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk, terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Budi bilang, uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB yang kemudian disita oleh penyidik. Budi menyampaikan apresiasi atas penyerahan sejumlah uang tersebut.
"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.
Empat lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Menurut KPK, dua di antaranya berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































