tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Senin (21/9/2026).
"Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Budi menerangkan, hingga saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung dan setiap perkembangannya akan segera disampaikan.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Atas penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkiat perkara; dokumen keuangan PT Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Selain Kantor Summarecon, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya seperti Kantor Kementerian ATR/BPN serta rumah salah satu tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































