tirto.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menggugat Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) melalui praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, penahanan, hingga penyitaan sejumlah aset terikat kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam permohonannya, Silmy meminta agar 15 surat yang mengikat padanya dari KPK ditanyakan tidak sah oleh hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Kuasa Hukum Silmy, Agus Sudjadmoko, saat membacakan petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Surat penetapan yang dipermasalahkan Silmy di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Silmy melalui kuasa hukumnya meminta agar segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan oleh KPK tidak sah, termasuk penyitaan aset terhadapnya.
Dia juga meminta agar segera dikeluarkan dari tahanan dan segala hak hukumnya dipulihkan. Silmy juga meminta agar seluruh biaya perkara dibayar oleh KPK selaku termohon.
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah-tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak Jumat (4/9/2026).
Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Dana itu diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































