tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
"Kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon, wilayah Bogor. Di mana dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE. Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Kata Budi, sejumlah barang bukti ini akan diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditelaah dan dianalisis secara lebih lanjut oleh penyidik.
"Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telah lebih lanjut untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Atas penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkiat perkara; dokumen keuangan PT Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Selain Kantor Summarecon, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya seperti Kantor Kementerian ATR/BPN serta rumah salah satu tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































