tirto.id - Sebanyak 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengalami muntah dan diare (muntaber) secara massal. Air dari water treatment plant (WTP) yang dikelola PT Arfa Putra Soegama (APS) diduga menjadi penyebabnya.
Ketua RT 04/RW 07 Serpong Lagoon, Heru Cahyono, mengonfirmasi peristiwa muntaber massal tersebut.
"(Total ada) 146. Campuran ya orang tua dan anak," kata Heru kepada Tangsel Update, Selasa (13/10/2026).
Menurut Heru, warga menduga air yang mereka konsumsi sebagai penyebabnya dan mereka masih menunggu hasil uji laboratorium resmi.
“Untuk pastinya karena apa masih dalam pengujian lab. Apakah dikarenakan air atau faktor wabah lain," tuturnya.
Warga juga telah mengirim surat pengaduan ke DPRD Kota Tangsel pada Senin (12/10/2026). Warga menuntut inspeksi terhadap pengolahan air, pemeriksaan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) PT APS, dan ganti rugi bagi konsumen.
Dinkes: Air Tak Layak Konsumsi
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tangsel, Fitria Oriza, mengatakan uji laboratorium terhadap sampel air WTP dan air di rumah warga menunjukkan hasil positif Escherichia coli (E. coli).

"Dari hasil pemeriksaan air, semua sampel yang diambil itu E. coli positif sehingga sudah ada bukti bahwa air tersebut tidak layak konsumsi," ujar Fitria di DPRD Tangsel, Rabu (14/10/2026).
Sebagai informasi, bakteri E. coli secara alami hidup di saluran pencernaan manusia dan hewan. Di dalam tubuh, keberadaannya wajar. Namun, ketika ditemukan dalam air untuk konsumsi, bakteri ini menjadi penanda penting adanya kontaminasi tinja yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Hal ini, misalnya, dijelaskan dalam studi Akram Hernández-Vásquez dkk. yang dimuat di The American Journal of Tropical Medicine and Hygiene (2023). Pencemaran air, menurut studi itu, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan E. coli merupakan salah satu indikator utama untuk mendeteksinya.
Berdasarkan sejumlah penelitian tentang kualitas air yang dirujuk, air yang terkontaminasi mikroorganisme patogen dapat memicu infeksi saluran pencernaan, termasuk diare. Risiko itu muncul ketika sumber air tercemar limbah yang mengandung tinja dan tidak melalui proses pengolahan yang memadai.
Kontaminasi juga tidak terbatas pada sumber air minum. E. coli dapat ditemukan di berbagai lingkungan, seperti sungai, danau, pantai, tanah, dan sumber air permukaan lainnya. Sumber air yang tidak terlindungi, termasuk sumur terbuka dan mata air tanpa pelindung, memiliki risiko lebih besar tercemar apabila terpapar limbah.
Fitria lantas menegaskan batas aman E. coli pada air minum adalah nol. Oleh karena itu, Dinkes Tangsel merekomendasikan warga berhenti mengonsumsi air dari WTP dan beralih ke air kemasan.
"Air WTP itu tidak boleh dikonsumsi sebagai air minum. Jadi, kami rekomendasikan menggunakan air kemasan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Fitria juga mengakui Dinkes Tangsel tidak pernah memantau WTP tersebut karena tidak berizin dan tidak terdata di pemerintah daerah.
"Kami turun karena ada aduan masyarakat soal air keruh," jelasnya.
Data Dinkes Tangsel per 12 Oktober 2026 mencatat 145–146 warga terdampak air yang tercemar itu. Rinciannya: 67 orang sembuh, 67 rawat jalan, dan 11 masih dirawat di rumah sakit. Balita merupakan kelompok korban terbanyak.

Keluhan Bermula dari Grup WhatsApp
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dan Komisi II DPRD Tangsel pada Rabu (14/10/2026), Anis Silvia selaku perwakilan warga menceritakan kasus ini terjadi sejak sekitar September dan mulai mengemuka dari keluhan ibu-ibu di grup WhatsApp.
Awalnya, mereka mengira anak-anak salah makan. Setelah saling bertukar cerita, puluhan anak ternyata mengalami muntah, diare, dan demam.
"Ada satu ibu yang membuat Google Form. Dalam beberapa hari itu, (keluhan) langsung jadi 100 lebih dan masih bertambah sampai hari ini," kata Anis.
Menurut Anis, data per 9 Oktober 2026 mencatat 146 warga terdampak dengan lebih dari 50 persen korban adalah balita dan bayi. Bayi termuda yang mengalami muntaber berusia 11 bulan dan dirawat karena dehidrasi dan sulit diinfus. Kasus harian disebutnya terus naik sejak 14 September.
Anis menyebut Dinkes Tangsel menyampaikan situasi ini masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Anis juga menerangkan bahwa air yang mengalir ke rumah warga keruh dan berbau seperti comberan.
"Kalau kami tampung di ember, enggak lama dia berlendir rasanya," ujarnya.
Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan pada RT dan RW, tetapi pengelola hanya meminta maaf dan berjanji memperbaiki. Padahal, warga membayar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan untuk layanan air tersebut.
Anis pun menyebut warga kini membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
"Ini last action sebetulnya," kata Anis.
DPRD Temukan Tiga Fakta
DPRD Kota Tangsel sebenarnya telah melayangkan surat undangan RDP pada pengembang perumahan dan pengelola WTP yang diduga menyebabkan kasus muntaber massal tersebut. Namun, dua pihak tersebut tidak hadir.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyebut RDP tersebut menghasilkan tiga temuan. Pertama, kejadian air tercemar ini bukan yang pertama.
"Disampaikan warga bahwa beberapa kali pengelola WTP meminta maaf kepada warga," ujarnya.
Kedua, pengelolaan WTP tidak berizin. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) disebut telah mengingatkan sejak 2024 agar pengelola mengurus izin ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Cawang, tetapi tidak dilakukan.
Ketiga, sumber air baku menyalahi ketentuan. Menurut Ricky, WTP seharusnya mengambil air dari Kali Cisadane, tetapi kenyataannya mengambil dari danau bekas galian pasir di dalam perumahan.
"Itu menyalahi ketentuan KLH dan ini menjadi fatal," ucap Ricky.
Ricky menduga pengelola WTP adalah pihak ketiga yang ditunjuk pengembang dan hanya berorientasi bisnis. Dia pun menyarankan warga menuntut secara perdata, termasuk ganti rugi kerusakan lingkungan dan biaya perawatan anak-anak yang sakit.
DPRD semula merekomendasikan penyegelan WTP. Namun, langkah itu belum bisa dilakukan karena WTP merupakan satu-satunya sumber air warga Serpong Lagoon.
Sebagai solusi jangka pendek, DCKTR, PT PITS, dan CSR Indah Kiat masing-masing menyanggupi mengirim satu tangki air bersih.
"Apakah ketiganya mencukupi, itu yang dikaji," kata Ricky.
Pemkot Tangsel Diminta Evaluasi Total Perizinan
Fitra A. dari RIGHTS (Research Public Policy & Human Rights) menilai dugaan WTP beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan jaminan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat berikut dengan izin analisis dampak lingkungan.
“Jika benar WTP tersebut beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, Pemkot Tangerang Selatan harus menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap fasilitas penyediaan air bersih itu dilakukan selama ini. Jangan sampai pengawasan baru menjadi perhatian setelah masyarakat terdampak,” ucap Fitra.
Menurutnya, pengawasan penyediaan air bersih tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif. Pemerintah juga perlu memastikan kualitas air memenuhi standar kesehatan melalui pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologis secara berkala.
“Air bersih berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pemeriksaan kualitas air harus dilakukan secara berkala untuk mendeteksi potensi pencemaran sejak dini,” demikian draf kutipan tersebut.
Fitra juga mendorong Pemkot Tangsel membuka informasi mengenai status perizinan WTP Serpong Lagoon, hasil pemeriksaan kualitas air, serta langkah penanganan terhadap warga terdampak.
“Pemkot Tangsel perlu melakukan evaluasi terhadap fasilitas penyediaan air komunal lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
=============
Tangsel Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































