tirto.id - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa rentetan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah belum memenuhi kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Nasional.
Menurut Budi, penetapan status KLB nasional diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden. Sehingga, katanya, terdapat sejumlah syarat tertentu terkait keterlibatan sejumlah provinsi dan skala sebarannya.
“Kalau KLB naik menjadi KLB nasional itu sudah ada aturannya di undang-undang dan Peraturan Presidennya,” kata Budi dalam Konferensi Pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Akan tetapi, Budi mengaku tak ingat persis ketentuan apa yang membuat status KLB dapat dikategorikan nasional.
“Saya enggak inget sekali bisa jawab sekarang, tapi nanti bisa ditanyakan ke teman-teman Kemenkes, untuk jadi KLB nasional itu harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa…, tapi sekarang belum masuk,” kata Budi.
Selain itu, terkait dengan korban keracunan yang disebabkan oleh MBG, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua mekanisme penanggulangan biaya.
Dadan menyebut bagi daerah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di tingkat kabupaten atau kota, pembiayaan penanganan dapat diklaim melalui mekanisme asuransi. Sementara itu, untuk wilayah yang tidak menetapkan status KLB, seluruh biaya perawatan dan penanganan korban sepenuhnya ditanggung oleh BGN.
“Dan ketika pemerintah kota-kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi. Nah kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional,” kata Dadan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































