Menuju konten utama

Menghitung Risiko di Balik Wacana Kenaikan PT

Tirto menguji dampak kenaikan parliamentary threshold terhadap pembagian kursi DPR, suara terbuang, dan peluang partai kecil masuk Senayan.

Menghitung Risiko di Balik Wacana Kenaikan PT
Header Siapa yang Bertahan di Senayan. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, seakan sudah memperkirakan arah angin di Senayan. Tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024 silam, ia meyakini delapan partai politik penghuni DPR tidak bakal manut begitu saja terhadap isi putusan tersebut.

Putusan MK yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyatakan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi ketentuan PT lewat RUU Pemilu dengan landasan dan pedoman yang jelas.

Musababnya, aturan PT 4 persen terbukti membuang jutaan suara pemilih. Pada Pemilu 2024 saja, tercatat 17,3 juta suara sah menguap begitu saja tanpa terkonversi menjadi kursi.

Merespons putusan tersebut, Iqbal bergegas mengontak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Iqbal mengusulkan agar partai-partai politik yang gagal menembus DPR akibat terhalang PT 4 persen bersatu memperjuangkan hak suara konstituen mereka.

Oesman menyetujui gagasan itu. Ia lantas menghubungi para ketua umum partai politik nonparlemen hasil Pemilu 2024 untuk membangun koalisi bersama. Dari sepuluh partai yang gugur, tujuh di antaranya sepakat menggalang kekuatan.

Konsolidasi ini membuahkan hasil dengan terbentuknya Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) pada September 2025 yang terdiri dari PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

“Yang enggak mau bergabung itu walaupun sudah diajak: PSI, Gelora, dan Garuda. Tiga itu saja,” kata Iqbal kepada wartawan Tirto, Selasa (13/10/2026).

Deklarasi Sekbar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (keempat kanan) bersama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kempat kiri), Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (ketiga kiri) dan perwakilan partai foto bersama usai deklarasi Sekbar GKSR di Jakarta, Sabtu (22/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Mayoritas Partai DPR Dorong Kenaikan PT

Prediksi Iqbal terbukti jitu. Dua tahun setelah putusan MK keluar, delapan partai politik di DPR memang bersepakat membahas RUU Pemilu, termasuk rencana revisi ambang batas 4 persen yang dipakai sejak Pemilu 2019. Namun, alih-alih menurunkan ambang batas, mayoritas partai parlemen justru mendorong kenaikan PT menjadi 5 hingga 7 persen.

Pada September 2026, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, dan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sama-sama menyatakan dukungan terhadap PT sebesar 5 persen. Wacana tersebut mengemuka setelah pertemuan tertutup tujuh ketua umum partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan resmi mengenai angka ambang batas. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pertemuan para pimpinan partai tersebut masih sebatas penjajakan awal.

Meski belum ada kesepakatan final, wawancara Tirto dengan sejumlah perwakilan partai menunjukkan adanya dukungan terhadap kenaikan PT di kalangan partai parlemen. Sikap mereka tidak sepenuhnya seragam, terutama mengenai besaran ambang batas dan dampaknya terhadap keterwakilan pemilih.

Simulasi Kenaikan PT: Dari 17,3 Juta hingga 67 Juta Suara Tak Terwakili

Wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 hingga 7 persen memunculkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap keterwakilan pemilih. Jika angka tersebut diterapkan pada hasil Pemilu 2024, apakah komposisi DPR akan berubah? Berapa banyak suara yang tidak menghasilkan kursi, dan partai mana yang paling terdampak?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Tirto menyimulasikan ulang pembagian 580 kursi DPR berdasarkan perolehan suara 18 partai politik di 84 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

Simulasi menggunakan metode Sainte-Lague, yakni metode pembagian kursi berdasarkan bilangan pembagi ganjil, dengan data perolehan suara dan kursi yang merujuk pada dokumen penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tirto juga menggunakan dua indikator untuk membaca dampak perubahan ambang batas. Pertama, Indeks Gallagher atau Least Squares Index (LSq), yang mengukur ketimpangan antara persentase suara dan persentase kursi setiap partai. Kedua, Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP), yang mengukur jumlah efektif partai di parlemen dengan memperhitungkan distribusi kursi di antara partai-partai tersebut.

Simulasi ini menghasilkan dua temuan penting. Pertama, penerapan ambang batas dari 4 hingga 7 persen ternyata menghasilkan komposisi DPR yang sama persis. Kedua, perubahan drastis baru terjadi begitu garis ambang batas melampaui perolehan suara partai politik menengah pemenang Pemilu 2024.

Pada rentang PT 4 hingga 7 persen, komposisi DPR dalam simulasi tetap sama. Tidak ada satu pun kursi yang berpindah di antara delapan partai parlemen. Jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi akibat penerapan PT nasional juga tetap sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari total suara sah.

Hasil ini berkaitan dengan jarak perolehan suara antarpartai yang lolos ke DPR. PAN memperoleh sekitar 7,24 persen suara, sedangkan Partai Demokrat meraih 7,43 persen. Karena tidak ada partai yang memperoleh suara di antara 4 dan 7 persen dalam data yang digunakan, kenaikan PT dalam rentang tersebut belum mengubah komposisi parlemen.

Situasinya berubah ketika ambang batas melewati perolehan suara partai dengan dukungan terendah di antara partai-partai parlemen. Pada skenario PT 7,25 persen, PAN tidak lagi memenuhi ambang batas. Jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi kemudian meningkat menjadi sekitar 28,3 juta suara atau 18,6 persen dari total suara sah.

Ketika PT dinaikkan menjadi 7,5 persen, Partai Demokrat juga tersingkir dari penghitungan kursi DPR. Dalam skenario ini, jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi mencapai sekitar 39,6 juta suara atau 26,1 persen dari total suara sah. DPR pun hanya akan diisi enam partai.

Peningkatan tersebut tidak berarti suara pemilih dihapus dari hasil pemilu. Suara tetap tercatat, tetapi partai yang gagal memenuhi PT nasional tidak diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR. Kursi kemudian dialokasikan kepada partai-partai yang memenuhi ambang batas melalui penghitungan Sainte-Lague di setiap dapil.

Dalam simulasi PT 7,5 persen, kursi yang sebelumnya diperoleh PAN dan Partai Demokrat dialokasikan kembali kepada partai-partai yang tersisa. PDI Perjuangan menjadi penerima tambahan kursi terbanyak, yakni 27 kursi, sedangkan PKS memperoleh tambahan paling sedikit, sebanyak 12 kursi.

Pada skenario PT 10 persen, hanya empat partai yang tersisa di DPR: Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB. Jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi mencapai sekitar 67 juta suara atau 44,1 persen dari total suara sah. Dalam skenario ini, Golkar menjadi penerima tambahan kursi terbanyak, yakni 65 kursi.

Efektivitas Partai dan Harga Jutaan Suara Terbuang

Ketimpangan konversi suara menjadi kursi ini diukur menggunakan Indeks Gallagher, yang menghitung selisih persentase suara dan kursi tiap partai dalam satu angka terangkum. Semakin tinggi nilai Indeks Gallagher, artinya konversi suara pemilih menjadi kursi di parlemen semakin tidak proporsional atau semakin timpang.

Dalam simulasi tanpa ambang batas nasional, indeks tersebut tercatat sebesar 3,32. Nilainya meningkat menjadi 4,86 pada PT 4 persen, 11,27 pada PT 7,5 persen, dan 19,96 pada PT 10 persen.

Semakin tinggi nilai Indeks Gallagher, semakin besar ketimpangan antara persentase suara yang diperoleh partai dan persentase kursi yang mereka kuasai. Dengan kata lain, dalam skenario yang diuji, kenaikan PT berkaitan dengan meningkatnya ketidakproporsionalan hasil pemilu.

Namun, ketiadaan ambang batas nasional tidak serta-merta membuat seluruh suara terkonversi menjadi kursi. Pembagian kursi ke dalam 84 dapil dengan alokasi 3 hingga 10 kursi per dapil tetap menciptakan batas tersendiri bagi partai untuk memperoleh kursi. Karena itu, tanpa PT nasional sekalipun, hanya 11 dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPR dalam simulasi.

Ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 misalnya, hanya menyaring tiga partai tambahan, yaitu PPP yang kehilangan 12 kursi, PSI yang kehilangan 5 kursi, dan Perindo yang kehilangan 1 kursi.

Penyaringan 18 kursi ini akhirnya menurunkan nilai ENPP dari 7,73 menjadi 7,26. Dalam klasifikasi yang digunakan Siaroff (2000), nilai ENPP sekitar 1,92–2,5 termasuk kategori sistem dua partai, sedangkan kisaran 2,95–3,69 mencerminkan sistem multipartai moderat. Adapun nilai di atas 3,96 dikategorikan sebagai sistem multipartai ekstrem.

Namun, perubahan kecil pada efektivitas partai tersebut harus ditebus dengan hilangnya keterwakilan 12,1 juta suara pemilih ketiga partai tersebut, sementara sisa 5,2 juta suara terbuang lainnya merupakan milik tujuh partai kecil yang memang tidak memenuhi syarat perolehan kursi dapil di Pemilu 2024.

Rekam sejarah menunjukkan dinamika serupa. Pada Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, terdapat sembilan partai di DPR. Ketika ambang batas naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, jumlah partai di DPR justru bertambah menjadi sepuluh. Dengan ambang batas 4 persen, jumlah partai parlemen menjadi sembilan pada Pemilu 2019 dan delapan pada Pemilu 2024.

Fluktuasi ini dipengaruhi perubahan jumlah peserta pemilu nasional, sehingga tingkat suara terbuang tidak selalu bergerak searah dengan kenaikan ambang batas: 19,05 juta pada 2009, turun menjadi 2,96 juta pada 2014, lalu naik menjadi 13,6 juta pada 2019, dan menyentuh 17,3 juta pada 2024.

Lalu, bagaimana dengan simulasi di Pemilu 2029?

Harga Masuk ke Senayan Makin Mahal bagi Partai Kecil

Kenaikan ambang batas parlemen berpotensi memperberat jalan partai-partai nonparlemen menuju DPR. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, sejumlah partai harus meningkatkan perolehan suara secara signifikan jika PT dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, memperoleh 3,87 persen suara atau 5.878.708 suara pada Pemilu 2024. Dengan perolehan tersebut, PPP hanya kekurangan sekitar 193 ribu suara untuk mencapai ambang batas 4 persen.

Jika PT dinaikkan menjadi 5 persen, PPP membutuhkan tambahan sekitar 1,71 juta suara. Pada ambang 7 persen, kebutuhan itu meningkat menjadi sekitar 4,75 juta suara, atau setara dengan 81 persen dari perolehan suara partai tersebut pada Pemilu 2024.

PSI menghadapi tantangan serupa. Partai ini meraih 2,81 persen suara atau 4.260.108 suara pada Pemilu 2024. Untuk mencapai PT 4 persen, PSI membutuhkan tambahan sekitar 1,81 juta suara. Kebutuhannya meningkat menjadi 3,33 juta suara pada ambang 5 persen dan 6,37 juta suara pada ambang 7 persen.

Sementara itu, Perindo memperoleh 1,29 persen suara atau 1.955.131 suara. Partai tersebut perlu menambah sekitar 4,12 juta suara untuk mencapai ambang batas 4 persen.

Tujuh partai nonparlemen lainnya—mulai dari Partai Gelora (0,85 persen), Hanura (0,72 persen), Buruh (0,64 persen), Ummat (0,42 persen), PBB (0,32 persen), Garuda (0,27 persen), hingga PKN (0,21 persen)—harus meningkatkan perolehan suara mereka antara 5 hingga 19 kali lipat, membuat garis 4 maupun 5 persen berada di luar jangkauan realistis dalam satu siklus pemilu bagi mereka.

Jika memakai analogi ekonomi persaingan, Joe Bain melalui karyanya Barriers to New Competition (1956) mengategorikan fenomena ini sebagai hambatan masuk (barriers to entry). Bedanya, jika hambatan persaingan pasar dalam teori Bain muncul secara alami dari struktur industri, ambang batas parlemen diciptakan melalui regulasi yang dirumuskan langsung oleh partai-partai politik yang telah berada di dalam Senayan.

Karenanya kondisi ini relevan agar mewanti-wanti fenomena ‘partai kartel’ yang digagas Richard Katz dan Peter Mair (1995). Kartelisasi menggambarkan kecenderungan partai-partai mapan untuk berkolusi mempergunakan sumber daya dan regulasi negara guna menjamin kelangsungan hidup kolektif kelompok mereka saja.

Selain memengaruhi peluang partai memperoleh kursi, tingginya PT juga berpotensi mengubah strategi pemilih. Dalam Making Votes Count (1997), ilmuwan politik Gary Cox menjelaskan konsep strategic voting, yakni kecenderungan pemilih mempertimbangkan peluang kandidat atau partai memperoleh kemenangan ketika menentukan pilihan.

Dalam konteks ambang batas parlemen, pemilih dapat mempertimbangkan untuk tidak memilih partai yang dianggap sulit melewati PT karena khawatir suaranya tidak menghasilkan keterwakilan. Kenaikan ambang batas berpotensi memperkuat pertimbangan tersebut, terutama bagi pemilih partai dengan dukungan yang jauh di bawah ambang batas.

Partai Menengah Rentan Terlempar

Perolehan suara partai pada Pemilu 2029 tentu tidak akan persis sama dengan hasil Pemilu 2024. Perubahan dukungan pemilih dapat membuat partai yang saat ini memiliki kursi di DPR kehilangan keterwakilan jika ambang batas parlemen dinaikkan.

Untuk mengukur kemungkinan tersebut, Tirto menggunakan simulasi Monte Carlo, yakni metode pemodelan yang menjalankan percobaan berulang berdasarkan parameter dan asumsi tertentu.

Model ini digunakan untuk mengeksplorasi bagaimana perubahan suara antarpemilu dapat memengaruhi jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi DPR pada berbagai skenario ambang batas.

Salah satu parameter yang digunakan adalah volatilitas suara antarpemilu, yang diukur dengan Indeks Volatilitas Pedersen. Berdasarkan penghitungan yang digunakan dalam analisis ini, indeks volatilitas Indonesia tercatat sebesar 12,7 pada periode 2014–2019 dan 8,8 pada periode 2019–2024.

Hasil simulasi menunjukkan bahwa pada ambang batas 5 persen, rata-rata jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi diperkirakan mencapai 17,1 juta suara. Angka tersebut hampir setara dengan jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi pada Pemilu 2024 berdasarkan skenario PT 4 persen.

Risiko meningkat ketika ambang batas dinaikkan. Pada PT 6 persen, rata-rata suara yang tidak menghasilkan kursi dalam simulasi mencapai 19,7 juta suara. Peluang jumlah tersebut melampaui 25 juta suara tercatat sebesar 18 persen.

Sementara itu, pada PT 7 persen, rata-rata suara yang tidak menghasilkan kursi meningkat menjadi 27,1 juta suara atau sekitar 17,8 persen dari total suara sah berdasarkan asumsi model. Probabilitas jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi melampaui 25 juta suara mencapai 66 persen.

Lonjakan tersebut disebabkan oleh tingginya kerentanan partai-partai politik kelas menengah. Dalam skenario historis, peluang lolos bagi partai menengah pada ambang batas 7 persen menyusut menjadi 85 persen untuk PKS, 61 persen untuk Partai Demokrat, dan 55 persen untuk PAN.

Gugurnya satu saja partai menengah akan langsung menyumbang tambahan 11 hingga 13 juta suara terbuang (PAN 11,0 juta, Demokrat 11,3 juta, PKS 12,8 juta).

Pengalaman pemilu internasional memperlihatkan risiko serupa, seperti pada Pemilu Jerman 2013 ketika FDP yang meraih 4,8 persen dan AfD dengan 4,7 persen sama-sama gagal menembus garis ambang batas 5 persen, yang mengakibatkan 15,7 persen suara pemilih tidak terwakili di parlemen.

Pandangan Pakar

Pengamat hukum kepemiluan sekaligus pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai penataan ambang batas parlemen harus mengacu pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Meski besaran PT merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), pembentuk undang-undang tetap wajib menyusun dasar rasional dan terukur agar tidak mengabaikan kedaulatan pemilih.

“Karena itu, parpol parlemen pengusul angka PT 5 hingga 7 persen harus menunjukkan manfaat yang hendak dicapai, jumlah suara yang berpotensi terbuang, serta alasan mengapa tujuan tersebut tidak dapat dicapai melalui pengaturan lain yang lebih melindungi pemilih,” kata Titi kepada wartawan Tirto, Senin (12/10/2026).

Titi juga menyoroti potensi benturan kepentingan dalam penyusunan aturan pemilu. Kesepakatan antarfraksi DPR, menurutnya, tidak otomatis sah secara konstitusional jika regulasi yang dihasilkan justru menguntungkan partai-partai yang telah duduk di parlemen.

Merujuk Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang norma pencalonan presiden, ia mengingatkan bahwa kebijakan hukum terbuka tetap memiliki batas konstitusional. MK dapat membatalkan ketentuan pemilu jika terbukti melanggar hak politik warga negara.

Menurut Titi, salah satu persoalan ambang batas parlemen adalah penyaringan di tingkat nasional yang mengabaikan distribusi suara di dapil. Akibatnya, partai yang memperoleh dukungan signifikan dan berpeluang meraih kursi di dapil tertentu tetap bisa kehilangan keterwakilan karena gagal memenuhi PT nasional.

Kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan antara suara sah dan kursi yang diperoleh partai. Karena itu, sistem pemilu perlu dirancang untuk meminimalkan distorsi terhadap proporsionalitas keterwakilan.

Temuan ini sejalan dengan simulasi elektoral yang dilakukan Tirto. Kenaikan PT dari 7 menjadi 7,5 persen dapat memicu perubahan besar ketika ambang batas melampaui perolehan suara partai menengah.

“Ini memperlihatkan bahwa perubahan angka yang tampak kecil dapat mempunyai akibat besar ketika melewati perolehan suara suatu partai,” ujar Titi.

Ia menambahkan, penataan ambang batas tidak cukup didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya. Perubahan dukungan pemilih dan volatilitas suara antarpemilu juga perlu diperhitungkan melalui pemodelan yang terukur.

Selama ini, kenaikan PT kerap dibenarkan dengan alasan menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Namun, simulasi kami menunjukkan bahwa kenaikan dari 4 hingga 7 persen tidak mengubah jumlah partai maupun komposisi kursi DPR.

“Dengan hasil seperti itu, manfaat kenaikannya belum terlihat,” jelas Titi.

Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian tidak semestinya hanya diukur dari berkurangnya jumlah partai di DPR. Kualitas keterwakilan dan efektivitas kerja legislatif juga harus menjadi pertimbangan.

Sebagai alternatif, Titi mengusulkan pembenahan tata kelola internal DPR, termasuk menaikkan ambang batas pembentukan fraksi tanpa menghalangi partai yang memenuhi syarat memperoleh kursi di dapil untuk masuk parlemen.

“Kalau persoalannya adalah koordinasi kerja DPR, saya lebih mendorong ambang batas pembentukan fraksi,” jelas Titi.

Selain itu, pembenahan perlu menyentuh mekanisme rekrutmen, kaderisasi, dan pendidikan politik di internal partai agar kualitas wakil rakyat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Titi juga menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Pemilu yang dijadwalkan berlangsung di Komisi II DPR. Partai nonparlemen, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pemilih yang terdampak harus dilibatkan secara bermakna.

“Partai di luar DPR, penyelenggara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok pemilih yang terdampak harus memperoleh kesempatan memberikan masukan. Mereka juga berhak mengetahui bagaimana masukannya dipertimbangkan dan mengapa diterima atau ditolak,” tegas Titi.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pembahasan RUU Pemilu akan memperhatikan kualitas substansi, konstitusionalitas, dan legitimasi yuridis. Ia juga menjamin partisipasi bermakna melalui rapat terbuka serta akses publik terhadap naskah akademik, draf RUU, dan proses pembahasannya.

“Itu komitmen kami di Komisi II DPR RI,” tuturnya kepada wartawan Tirto.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY TRESHOLD atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Decode
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfitra Akbar