tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, meminta Kementerian Hukum untuk membuat kajian tentang peraturan perundang-undangan yang berpotensi tak mendukung pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto.
Katanya, permintaan tersebut merupakan pesan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Mohon bantuan Pak Menteri Hukum dan jajarannya untuk membuat kajian, kira-kira peraturan perundang-undangan mana yang kira-kira berpotensi untuk tidak mendukung program Presiden. Itu coba kita selaraskan lagi,” ujar Bambang dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, dikutip Jumat (16/10/2026).
Dia meminta hal tersebut segera diselaraskan mengingat pemerintah memiliki waktu yang terbatas untuk memastikan program-program presiden berjalan sesuai target. Karena itu, hambatan regulasi perlu diidentifikasi dan diselesaikan agar tidak mengganggu pelaksanaan program.
“Kalau tidak, Pak, itu hambatan, kita sudah tinggal tiga tahun ya, Pak. Jangan sampai kemudian itu enggak jalan gara-gara ada aturan yang menghambat,” katanya.
Bambang mengatakan pihaknya menawarkan lima agenda pembangunan hukum yang dapat ditindaklanjuti bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Agenda pertama ialah menyusun regulatory map untuk setiap program prioritas Presiden Prabowo. Pemetaan ini mencakup dasar hukum, aturan pendukung dan penghambat, kekosongan norma, tumpang tindih kewenangan, penanggung jawab, hingga tenggat waktu perbaikan regulasi.
Kedua, Bambang menjelaskan soal membangun regulatory early warning system atau sistem peringatan dini regulasi. Sistem ini ditujukan untuk mendeteksi risiko hukum, fiskal, administratif, dan pelaksanaan sebelum berkembang menjadi konflik antarlembaga di tingkat pusat maupun daerah.
“Peringatan dini perlu ditautkan dengan mekanisme eskalasi dan penyelesaian masalah pada tingkat pengambilan keputusan yang tepat,” kata Bambang.
Ketiga, pemerintah mengusulkan regulatory passport atau paspor regulasi bagi aturan strategis. Dokumen ini memuat persoalan yang hendak diselesaikan, bukti dan aturan yang tersedia, alternatif kebijakan, dampak, kesiapan implementasi, indikator hasil, serta waktu evaluasi.
“Dengan itu, jejak akuntabilitas dari problem, evidence, policy choice, regulation, implementation, outcome, hingga correction dapat ditelusuri,” katanya.
Keempat, melakukan post review atau peninjauan ulang regulasi berdasarkan risiko dan dampaknya. Peninjauan, katanya, diprioritaskan terhadap aturan yang menentukan pelaksanaan program presiden, pelayanan publik, investasi, serta regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa atau biaya keuangan tinggi.
Hasil peninjauan harus menghasilkan keputusan yang jelas, yakni mempertahankan, menyempurnakan, menyederhanakan, menggabungkan, atau mencabut aturan yang dievaluasi.
Kelima, Bambang menyebut soal membangun national regulatory dashboard lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dasbor nasional ini dirancang untuk memantau bentuk norma, status pembenahan regulasi, penanggung jawab, serta tindak lanjut yang diperlukan.
“JDIH perlu berkembang dari reportasi dokumen menjadi infrastruktur pembangunan hukum yang terhubung dengan data pembangunan,” kata dia.
Bambang menyebut kelima agenda tersebut harus dipandang sebagai satu sistem yang saling terhubung, bukan lima aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































