Menuju konten utama

MSCI Rencana Ubah Peringkat Saham Indonesia ke Standalone Market

MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI).

MSCI Rencana Ubah Peringkat Saham Indonesia ke Standalone Market
Indeks MSCI. (Foto: MSCI)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Morgan Stanley Capital International (MSCI) berencana mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market (pasar negara berkembang) menjadi Standalone Market (pasar yang diklasifikasikan secara mandiri dan tidak termasuk dalam kelompok Emerging Market maupun Frontier Market—pasar perbatasan). Rencana tersebut muncul karena penyedia indeks acuan pasar keuangan global itu menilai perbaikan transparansi kepemilikan saham dan tata kelola perdagangan di pasar modal Indonesia belum memadai.

Dalam pengumuman pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat atau Jumat (16/10/2026) waktu Indonesia, MSCI menyatakan telah membuka konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi tersebut. Keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar.

“MSCI membuka konsultasi atas proposal untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market,” demikian pernyataan MSCI dalam pengumumannya.

MSCI menilai kekhawatiran investor terhadap kelayakan investasi (investability), yakni kemudahan investor untuk membeli, menjual, dan memiliki saham di suatu pasar secara transparan, masih berlanjut. Persoalan yang menjadi sorotan MSCI meliputi struktur kepemilikan saham yang dinilai tidak transparan, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta belum adanya bukti penegakan aturan yang bermakna.

“MSCI menilai bahwa mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi tepat,” lanjut lembaga itu.

MSCI menyatakan otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan, termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar publik (free float) sebesar 15 persen.

Namun, investor institusi menilai implementasi reformasi tersebut perlu dilakukan secara konsisten dan menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan. MSCI menilai persoalan tersebut membuat klasifikasi Indonesia sebagai pasar negara berkembang tidak lagi tepat.

“MSCI menilai bahwa mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai pasar negara berkembang tidak lagi tepat,” kata MSCI dalam pengumumannya.

MSCI juga menyebut masukan pelaku pasar menunjukkan perubahan klasifikasi menjadi Frontier Market, yakni kategori pasar yang umumnya memiliki tingkat aksesibilitas dan perkembangan lebih terbatas dibandingkan Emerging Market, tidak akan cukup mencerminkan tingkat persoalan yang terjadi di pasar saham Indonesia.

MSCI memperkirakan akan melanjutkan proposal perubahan klasifikasi tersebut, kecuali konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar.

Di tengah proses konsultasi, MSCI akan mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan tersebut mencakup tidak dilaksanakannya peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF), yaitu faktor yang menentukan porsi saham yang dapat diperhitungkan untuk investasi investor asing dalam indeks MSCI, dan Number of Shares (NOS), yakni jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks.

MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), indeks yang mencakup saham Indonesia yang memenuhi kriteria investasi MSCI dari berbagai kelompok kapitalisasi pasar, maupun menaikkan saham ke segmen indeks berukuran lebih besar.

Selain itu, MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC, yakni mekanisme untuk mengidentifikasi saham dengan kepemilikan terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.

Pada saat yang sama, MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.

"Pelaku pasar dapat menyampaikan masukan atas proposal tersebut hingga 30 April 2027 melalui surat elektronik ke clientservice@msci.com. Dokumen konsultasi tersedia di situs resmi MSCI melalui https://www.msci.com/index-consultations," demikian disampaikan MSCI dalam pengumumannya.

Baca juga artikel terkait PASAR MODAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi