tirto.id - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BNP.
Pemanggilan pada Kamis (15/10/2026) ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Namun, Nusron kembali tak hadir.
"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Budi jemput paksa menjadi salah satu upaya yang dipertimbangkan penyidik agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.
Terkait potensi Nusron melarikan diri, Budi meyakini Nusron merupakan warga negara dan pejabat publik yang akan memenuhi kewajibannya dalam memberikan keterangan terkait perkara korupsi di kementeriannya ini.
"Ini [jemput paksa] masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan update-nya dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.
Empat lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Menurut KPK, dua di antaranya berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































