Menuju konten utama

Panggil Ulang Nusron Wahid, KPK: Belum Ada Konfimasi Apa pun

KPK meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.

Panggil Ulang Nusron Wahid, KPK: Belum Ada Konfimasi Apa pun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta. tirto.id/Cahyo
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, belum memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (15/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hingga siang ini, penyidik masih menunggu kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK. Kata Budi, Nusron juga belum memberikan konfirmasi apa pun atas pemanggilannya ini.

"Penyidik masih tunggu di gedung Merah Putih KPK pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi. Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Meski begitu, Budi mengatakan pihaknya meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.

Empat lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, dua di antaranya berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi