Menuju konten utama

Ketua KPK Ungkap 2 Klaster dalam Kasus Dugaan Korupsi di BNPB

KPK menerapkan dua pasal dalam kasus dugaan korupsi di BNPB ini, yaitu Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Ketua KPK Ungkap 2 Klaster dalam Kasus Dugaan Korupsi di BNPB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta. (FOTO/Cahyo Purnomoedi)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan penyidik mengidentifikasi dua klaster di kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Klaster pertama, KPK menduga dana siap pakai (DSP) penanganan bencana justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pada klaster pertama ini KPK mendalami adanya keterlibatan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dana siap pakai itu melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran. Kemudian, pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Klaster kedua disebut Setyo berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Pada proses ini, ada dugaan penunjukan penyedia atau vendor. KPK juga mengendus adanya dugaan konflik kepentingan.

Hal ini disebabkan karena salah satu tersangka, yaitu Bima Setiawan, adalah adik Kepala BNPB, Suharyanto, yang juga menjadi tenaga ahli di BNPB.

“Kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” papar Setyo.

Setyo merinci ada dua pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di BNPB ini, yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk klaster pertama dan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan suap untuk klaster kedua.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan 12 huruf i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap (12 huruf b),” ucap Setyo.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).

Lima tersangka ini sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026) bersama sembilan orang lain.

Lima tersangka ini adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB), Bima Setiawan (adik Kepala BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli BNPB), Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan (pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fadrik Aziz Firdausi