tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024, yang diduga melibatkan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan sampai saat ini perkara yang berada di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, tak dihentikan.
“Tidak dihentikan ya, perkara [yang melibatkan mantan Menteri KLHK] ini tetap berlanjut,” kata Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, pada Januari 2026 lalu.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 yang ditaksir telah menimbulkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penggeledahan tersebut pertama kalinya dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah disidik sejak tahun lalu.
"Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024," kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































