Menuju konten utama

KPK Diminta Periksa Forkopimda Cilacap Penerima THR 2025

Namun, pemberian THR pada 2025 itu berada di luar objek perkara yang sedang disidangkan.

KPK Diminta Periksa Forkopimda Cilacap Penerima THR 2025
Terdakwa Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mengenakan rompi tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, meminta KPK memeriksa pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap yang menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 hasil pemerasan pejabat Pemda Cilacap.

Permintaan itu mengemuka dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Sadmoko di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026) sore.

Penasihat hukum Sadmoko meminta KPK menelusuri penerimaan uang agar persoalannya terang, termasuk apakah pemberian tersebut melanggar aturan.

“Memohon agar pihak-pihak penerima uang atau pemberian terkait THR Forkopimda yang terjadi tahun 2025 diperiksa KPK untuk memastikan ada tidaknya kewajiban pelaporan dan tindak pidana," pinta kuasa hukum Sadmoko.

Pemberian THR 2025 itu terungkap saat Sadmoko menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap nonaktif.

Sadmoko mengungkap lima pejabat yang menerima uang, yakni Kapolresta Cilacap Rp100 juta, Dandim Cilacap Rp75 juta, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Rp50 juta, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Cilacap masing-masing Rp20 juta.

Total pemberian kepada kelima pejabat tersebut mencapai Rp265 juta.

Sadmoko mengaku mengantarkan sendiri uang itu kepada para penerima. Dia mengatakan menyampaikan uang tersebut sebagai amanah dari bupati.

Namun, pemberian THR pada 2025 itu berada di luar objek perkara yang sedang disidangkan. Perkara yang menjerat Syamsul dan Sadmoko berkaitan dengan dugaan pemerasan uang THR pada 2026 yang dikumpulkan dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap.

Dalam perkara 2026 tersebut, Penuntut Umum KPK menyebut uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta. Uang itu diduga disiapkan untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda, tetapi belum sempat didistribusikan karena KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi