Menuju konten utama

KPK Sita Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK sita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Nusron Wahid. Kasus korupsi ATR/BPN ini amankan barang bukti Rp106,3 miliar.

KPK Sita Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto. Penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini menjadi sorotan tajam, lantaran tersangka dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan mobil milik Arif dilakukan usai penetapan delapan orang sebagai tahanan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/10/2026).

"Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Budi mengatakan, mobil tersebut diduga digunakan oleh Arif untuk melakukan sejumlah aktivitas termasuk untuk mengumpulkan uang yang kemudian disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara ini.

"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan, untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi.

Diketahui, dalam kasus ini, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box. Sejumlah barang bukti tersebut, kebanyakan ditemukan di rumah Arif selaku orang kepercayaannya Nusron Wahid.

Selain Arif KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.

Kemudian tiga orang lainnya yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah