tirto.id - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) untuk Forkopimda.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026) itu ia menegaskan tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum KPK.
"Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan kepada saya," ucap Syamsul sembari menahan sedih.
Syamsul membantah memerintah pengumpulan iuran dari pada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap untuk kepentingan THR Idulfitri 2026 untuk Forkopimda Cilacap.

Ia menyatakan namanya tidak tercantum sebagai penerima THR dan mengeklaim uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya.
Saat membacakan pembelaan, Syamsul semakin menangis saat mengingat peristiwa OTT. Di mana ia ditangkap ketika sedang menjemput kedua buah hatinya.
Sisi lain, Syamsul meminta maaf adanya kegaduhan kasus ini. Dalam proses peradilan, ia mengaku telah berusaha jujur menyampaikan keterangan sesuai dengan terjadi.
“Saya mohon maaf atas apa yang terjadi sehingga merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” katanya.
Di akhir pembelaannya, Syamsul kembali meminta majelis hakim memberikan putusan yang dianggap adil baginya.
Ia berharap bisa kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan membuat program serta kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Cilacap.
Sebelumnya, Syamsul dituntut bersalah melakukan korupsi bermodus pemerasan iuran THR untuk Forkopimda.
Ia dituntut 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































