tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Syamsul mematok besaran THR Rp75 juta sampai Rp100 juta dari tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan pemerasan THR yang dilakukan Syamsul terungkap dari laporan masyarakat.
“Jadi kami berterima kasih atas laporan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers OTT Bupati Cilacap yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), melalui kanal YouTube.
Asep kemudian membeberkan skema pemerasan THR yang dilakukan Syamsul. Kasus ini berawal dari perintah Syamsul kepada Sadmoko selaku Sekda Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan THR. Dana tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan pihak eksternal.
Adapun pihak eskternal dimaksud adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah wadah koordinasi unsur pimpinan daerah—Kepala Daerah, DPRD, TNI, Polri, dan Kejaksaan. “Pihak eksternal ini adalah Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap,” jelas Asep.
Sadmoko kemudian mengumpulkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR yang harus disiapkan oleh Syamsul bagi pihak eksternal.
“Setelah dihitung, kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” sebutnya.
Namun, penghitungan tersebut belum mencakup kebutuhan THR bagi pribadi Syamsul. “Untuk kepentingan eksternal dan pribadi. Direncanakan butuh Rp750 juta,” ungkap Asep.
Syamsul kemudian memerintahkan Sadmoko untuk meminta uang kepada tiap SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Instansi tersebut terdiri atas 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 puskesmas.
“Permintaannya berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 per SKPD,” beber Asep.
Namun, dalam realisasinya, pemerasan pada tiap SKPD berkisar antara Rp3 juta sampai Rp100 juta. Kondisi ini dipengaruhi oleh perbedaan anggaran yang dimiliki tiap SKPD.
“Entah diangsur atau tawar-menawar. Kemungkinan, ada juga perangkat daerah yang nggak punya anggaran,” sebutnya.
“Kita bisa bayangkan, [ada] permintaan kepada perangkat daerah. Tidak akan [mungkin kalau kepala SKPD] memberikan [THR] dari anggaran pribadi. Maka ujungnya [untuk memenuhi permintaan THR] akan berdampak pada penurunan pelayanan masyarakat [akibat pemangkasan anggaran],” Asep melanjutkan.
Asep juga mengungkap, Syamsul memberikan batas waktu penyetoran THR oleh SKPD, yakni pada 13 Maret 2026. Tenggat tersebut mempertimbangkan proses sejak instruksi diberikan pada sekitar Februari 2026 hingga pengumpulan dan distribusi dana.
“Perintah Februari, deadline 13 Maret, 23 perangkat daerah telah menyerahkan dengan total Rp610 juta. Peristiwa tertangkap tangan [OTT terhadap Bupati Cilacap pada akhirnya dilakukan] pada Jumat 13 Maret, [bertepatan dengan] hari terakhir pengumpulan [THR untuk Syamsul],” tegas Asep.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































