tirto.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, pada Jumat (13/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap mobilitas sejumlah pejabat daerah di Cilacap. Dari hasil pengintaian tersebut, tim penindakan KPK kemudian bergerak serentak dan mengamankan total 27 orang di berbagai titik di wilayah Cilacap.
Sebanyak 27 orang yang diamankan itu menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Setelah itu, diputuskan untuk membawa 13 orang, termasuk Auliya dan Sadmoko, ke Jakarta pada malam harinya guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
"Pada Jumat, tim KPK mengamankan total dua puluh tujuh orang di wilayah Kabupaten Cilacap. Tiga belas orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta pada malam harinya untuk pemeriksaan intensif karena ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam pernyataannya, Asep mengungkap bahwa kasus ini berawal dari perintah Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, kepada Sekda Sadmoko Danardono menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Syamsul diduga menginstruksikan pengumpulan uang secara masif untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadinya serta pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sadmoko kemudian mengoordinasikan perintah tersebut kepada tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). Berdasarkan pemaparan Asep, mereka mematok kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, dalam praktiknya, target yang dibebankan kepada perangkat daerah meningkat menjadi Rp750 juta.
"Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas. Awalnya setiap satuan kerja (satker) ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meski realisasinya beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per dinas," kata Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya mekanisme penekanan dalam pengumpulan dana tersebut. Ferry Adhi Dharma berperan sebagai pengatur besaran setoran berdasarkan "pertimbangan" tertentu. Apabila ada kepala dinas atau kepala puskesmas yang keberatan, mereka diwajibkan menghadap Ferry untuk melakukan negosiasi penurunan target.
Asep Guntur juga menyoroti agresivitas penagihan menjelang tenggat waktu 13 Maret 2026.
"Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh asisten daerah sesuai ruang lingkup wilayahnya, dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ungkapnya.
Hingga hari penangkapan, sebanyak 23 perangkat daerah tercatat sudah menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp610 juta.
Diketahui, uang tunai senilai Rp610 juta diamankan tim dalam bentuk fisik yang sudah dimasukkan ke dalam goodie bag.
"Sebagian uang tersebut ditemukan tersimpan di rumah pribadi saudara FER (Ferry Adhi Dharma) yang siap dibagikan sebagai THR pihak eksternal. Selebihnya, kami temukan uang yang baru saja diterima FER dari setoran perangkat daerah di ruang kerjanya," kata Asep.
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep Guntur mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para aparatur Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut tidak hanya mencoreng integritas penyelenggara negara, tetapi juga berpotensi merusak kualitas pembangunan di daerah.
"Praktik ini menimbulkan efek domino. Untuk menutupi setoran tersebut, dinas-dinas berpotensi meminta uang kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek daerah, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























