tirto.id - Pemerintah menargetkan pembayaran bunga utang sebesar Rp650,31 triliun pada 2027, meningkat 11,7 persen dibandingkan outlook pembayaran bunga utang sebesar Rp582,24 triliun pada 2026.
Dalam dokumen Buku 2 Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, Kementerian Keuangan memerinci, pembayaran bunga utang dalam negeri yang sebesar Rp589,68 triliun, naik dari outlook APBN 2026 senilai Rp637,81 triliun.
Sementara pembayaran bunga utang luar negeri di tahun depan direncanakan sebesar Rp60,63 triliun, juga naik signifikan dibandingkan outlook APBN 2026 yang masih senilai Rp44,42 triliun.
“Pembayaran bunga utang (PBU) merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (19/8/2026).
Kewajiban tersebut mencakup pembayaran kupon atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), bunga atas pinjaman dan biaya lain yang timbul dalam rangka menjalankan program pengelolaan utang.
Naiknya beban bunga utang tersebut, kata Kementerian Keuangan, disebabkan oleh dinamika yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor risiko, di antaranya pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap instrumen SBN, volume kebutuhan pembiayaan anggaran, dan perkembangan kondisi perekonomian global maupun domestik.
“Besaran PBU (Pembayaran Bunga Utang) bersifat dinamis dipengaruhi oleh sejumlah faktor risiko yang harus dikelola secara hati-hati,” demikian bunyi dokumen yang menjadi acuan penyusunan Undang-Undang (UU) APBN 2027 tersebut.
Untuk itu, agar beban keuangan negara tidak semakin berat pada tahun-tahun ke depan, dalam merancang strategi pembiayaan, pemerintah berkomitmen untuk selalu memperhatikan keseimbangan antara biaya utang dan tingkat risiko. Pun, setiap keputusan pembiayaan didasarkan pada analisis komprehensif terhadap kondisi pasar dan kapasitas fiskal, sehingga risiko pembiayaan dapat dijaga dalam batas aman.
“Dalam kerangka itu, Pemerintah secara konsisten menerapkan liability management yang prudent dengan mengelola portofolio utang secara aktif, termasuk pengaturan profil jatuh tempo, diversifikasi instrumen, serta mitigasi risiko suku bunga, nilai tukar, dan refinancing risk,” tegas Kementerian Keuangan.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






































