Menuju konten utama

DJP Ungkap Alasan Pungut Pajak E-commerce: Ekonomi Membaik

DJP ungkap pertumbuhan pajak jadi salah satu pertimbangan penerapan pajak e-commerce.

DJP Ungkap Alasan Pungut Pajak E-commerce: Ekonomi Membaik
Kepala DJP, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026). tirto.id/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan perpajakan nasional mencatat pertumbuhan signifikan sebesar hampir 23 persen secara akumulasi selama periode Januari hingga Juni 2026.

Capaian ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah memberlakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi empat marketplace, yang efektif berlaku 1 Agustus 2026.

Bimo menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan yang positif ini terjadi di seluruh jenis pajak, yang menandakan adanya perbaikan fundamental dari sisi fiskal dan kapasitas pemajakan seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia.

"Dan di semua jenis pajak kami mencatat ada pertambahan kinerja, penaikan kinerja yang signifikan dibanding tahun lalu," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, kondisi ini menjadi landasan bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang telah ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

"Artinya dari sisi fiskal, dari sisi kapasitas pemajakan terhadap natural growth daripada perekonomian Indonesia itu semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik. Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan,” ucapnya.

Hal ini mengonfirmasi pertanyaan Purbaya sebelumnya yang mengatakan bahwa hanya akan melakukan pemungutan pajak e-commerce jika ekonomi tumbuh 6 persen.

"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," kata Purbaya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Bukan Aturan Baru

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bimo juga meluruskan ketentuan bagi pedagang yang memiliki usaha di toko fisik maupun platform digital secara bersamaan. Ia menegaskan bahwa kedua sumber peredaran usaha tersebut tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

"Jadi dia harus melaporkan dua-duanya," kata Bimo.

Bimo menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak dengan skema umum, atau menjadi bagian pelunasan PPh final bagi wajib pajak UMKM orang pribadi yang memenuhi ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026.

"Apabila wajib pajak yang bersangkutan itu merupakan wajib pajak UMKM orang pribadi yang eligible untuk setengah persen tarif PPh final di PP20, maka dia akan menjadi bagian daripada pelunasan kewajiban PPh final yang diatur di PP20 tahun 2026," jelasnya.

Hanya saja, pengenaan PPh pasal 22 dikecualikan bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai PMK No. 37/2025.

Adapun, terkait administrasi pelaporan, Bimo menuturkan bahwa bukti potong dari marketplace sudah tersedia secara otomatis di sistem. Ia menganjurkan agar peredaran usaha dari offline maupun online digabungkan menjadi satu dalam SPT demi kemudahan wajib pajak.

"Menurut saya sih jadi satu saja, gunggungan, jadi supaya lebih memudahkan karena semakin detail tentu semakin cost of compliance semakin tinggi, kliknya bisa dua kali, syaratnya bisa dua kali, itu tentu tidak akan diminati atau diinginkan oleh wajib-wajib," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana