tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, menjelaskan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tinggi sekaligus net zero emission pada 2060, pemerintah kini menggunakan pendekatan memuliakan lingkungan dengan menggandeng masyarakat tapak atau lapisan masyarakat paling bawah yang berada di seluruh pelosok daerah. Dengan pendekatan tersebut, ia berharap masyarakat di akar rumput dapat merasakan manfaat paling banyak dari program-program pembangunan pemerintah.
“Dan saya ingin dalam pemuliaan lingkungan itu masyarakat tapak, orang yang di bawah, orang yang bekerja di bawah harus betul-betul menerima manfaat paling banyak. Maka itu prosperity menjadi penting,” ujarnya dalam Indonesia Net Zero Summit 2026, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2026).
Sementara itu, dengan target net zero emission, pemerintah telah membuat kebijakan perdagangan karbon (carbon trading).
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, sudah ada investor yang berniat berinvestasi di Indonesia melalui penanaman mangrove di daerah-daerah pesisir. Sayangnya, Jumhur tidak menyebutkan siapa investor yang berencana menanamkan modalnya untuk periode 3 tahun penanaman mangrove tersebut.
“Menanam mangrove itu kira-kira investasinya 200 juta rupiah selama 3 tahun, ya. Dia bayar tenaga kerja, ada green job, ada pembibitan, kemudian selama 3 tahun dipelihara, setelah itu di-offset karbonnya. Karbonnya itu 3.000 sampai 5.000 ton CO2 ekuivalen,” sambungnya.
Mengacu pada harga karbon di pasar global, perusahaan atau individu setidaknya harus mengeluarkan dana sebesar 40-50 dolar Amerika Serikat (AS) untuk mengimbangi emisi karbon. Dengan asumsi Indonesia mematok harga 30 dolar AS per ton, negara berpotensi menerima hingga 100.000 dolar AS dari kompensasi atas 3.000-4.000 ton emisi CO2 ekuivalen.
“100.000 dolar AS itu selama 3 tahun, dibanding dengan 200 juta. 100.000 dolar kan Rp1,5-1,6 miliar. In three years anda punya uang 200 juta menjadi Rp1,5 miliar. Itu kan suatu kegiatan ekonomi, tapi apa? Dengan cara memuliakan lingkungan,” terang Jumhur.
Apabila kebijakan perdagangan karbon tersebut berjalan dengan baik, pengelolaan dapat pula dilakukan dengan melibatkan UMKM hingga koperasi-koperasi desa. Dalam hal ini, koperasi dapat berperan aktif dengan memastikan uang-uang yang beredar karena perdagangan karbon itu dikelola dengan baik.
“Dan akhirnya self-propelling growth secara ekonomi bagi masyarakat yang ada di tapak,” pungkas Jumhur.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id





































