tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu dengan merek Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut diketahui tidak mencantumkan nomor izin edar pada kemasan.
Berdasarkan penelusuran data BPOM, Codrela dan Trivam Fliege juga tidak terdaftar di BPOM. Adapun penemuan produk palsu dan ilegal itu merupakan hasil pengawasan BPOM yang dilakukan baik di sarana distribusi luring maupun melalui platform daring.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan Codrela merupakan obat palsu yang ditemukan pada salah satu sarana di wilayah Jawa Timur. Taruna menyebut BPOM juga telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan menyimpulkan bahwa Codrela merupakan produk palsu.
”Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung Dektrometorfan dan Clorfeniramin maleat (CTM),” ungkap Ikrar dalam keterangan resminya pada Senin (4/5/2026).
Ia melanjutkan bahwa obat palsu lainnya yaitu Trivam Fliege ditemukan melalui pengawasan pada sarana daring, khususnya marketplace. Produk ini diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg. Obat ini disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran pada korban.
Ikrar menyebut bahwa dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum serta sedasi pada prosedur medis atau perawatan intensif.
”Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegasnya.
Terhadap kedua temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai tindak lanjut, mulai dari pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, serta penyidikan untuk mengungkap sumber dan pihak yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu.
BPOM juga terus mengintensifkan pengawasan di media daring melalui patroli siber. Dari 2023 hingga Maret 2026, Ikrar menyebut BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu tersebut.
Hasil pengawasan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi penurunan (takedown) tautan atau konten yang mempromosikan produk palsu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace.
Ikrar memastika bahwa BPOM akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring.
”Sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































