tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan itu terungkap melalui pengawasan intensif BPOM selama Agustus 2025.
Dari 19 produk OBA ilegal yang ditemukan BPOM, 12 di antaranya ditemukan melalui pengawasan secara luring (offline), dan 7 lainnya lewat pengawasan secara daring (online).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan produk OBA ilegal yang ditemukan diklaim memiliki khasiat untuk memelihara stamina pria. Padahal, produk tersebut mengandung sildenafil. Ada juga OBA yang diklaim mampu mengatasi pegal linu, padahal mengandung parasetamol dan sibutramin.
Taruna mengatakan BKO tidak boleh dipergunakan dalam OBA. Kandungan BKO dalam OBA itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” kata Taruna dalam siaran pers resmi BPOM pada Selasa (23/9/2025).
Taruna mencontohkan zat aktif sildenafil biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Ia menegaskan BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Menurutnya, praktik itu merupakan suatu kecurangan yang membahayakan
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan. BPOM tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” lanjut Taruna.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BPOM disebutnya telah memerintahkan seluruh produk yang teridentifikasi untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di platform online.
BPOM juga akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































