tirto.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan adanya tren peningkatan jumlah produk kosmetik dan kecantikan ilegal yang ditemukan pada 2025.
Berdasarkan data BPOM pada Juni 2025, Taruna mengatakan sudah ada 200 ribu lebih tautan penjualan produk kosmetik ilegal yang ditemukan.
“Kami melihat cenderung [penemuan produk kosmetik ilegal] mengalami peningkatan. Berapa jumlahnya, kami belum umumkan, karena sampai dengan Juni saja itu 200 ribu lebih,” kata Taruna saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, hingga akhir 2024, total tautan penjualan produk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM mencapai 300 ribu lebih. Ia meyakini pada tahun ini, jumlah produk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM akan lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski begitu, ia belum mengumumkan berapa total jumlah produk kosmetik ilegal yang ditemukan, karena angka final baru akan diumumkan oleh BPOM pada akhir 2025 mendatang.
“Ada 200 ribu lebih [tautan] dan kami sudah minta take down. Di akhir tahun kami akan berikan laporan, kan, itu per tahun laporan kami,” ucap Taruna.
Taruna mengklaim hingga saat ini, BPOM telah melakukan tindakan tegas secara profesional terhadap para penjual kosmetik ilegal. BPOM disebutnya juga sudah bertindak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Sebetulnya semuanya, kan, sudah ada aturan ya, dan tinggal menjalankan aturan. Yang persoalan produk [kosmetik] yang abal-abal. Tentu, kan, kalau berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17, semua produk kefarmasian termasuk kosmetik atau yang berhubungan dengan penindakan di bawah standar itu harus dihendaki oleh lembaga negara, yang dalam hal ini ditugaskan ke Badan POM,” jelasnya.
Pada Mei 2025, Taruna mengungkapkan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang ditemukan oleh BPOM memiliki nilai lebih dari Rp31,7 miliar. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi.
“BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," sebut Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jumat (21/2/2025).
Taruna mengatakan intensifikasi pengawasan BPOM dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025. Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, petugas BPOM menemukan 205.133 buah kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri atas 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60%) yang viral di platform daring.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































