Menuju konten utama

BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Ilegal Berbahaya

Temuan tersebut terdiri atas 9 produk obat alami tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan NIE fiktif, dan 3 produk dengan NIE dibatalkan.

BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Ilegal Berbahaya
Gedung BPOM Jakarta Pusat. FOTO/registrasiobat.pom.go.id

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan (SK) ilegal. Ke-18 produk ini juga positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam produk berbasis bahan alam. Temuan tersebut terdiri atas 9 produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan 3 produk dengan NIE dibatalkan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan sebanyak 8 produk OBA ilegal yang mengandung BKO didominasi kandungan sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah stamina/vitalitas pria. Sementara itu, sebanyak 6 produk OBA mengandung BKO deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu dan 2 produk OBA mengandung BKO siproheptadin dengan klaim nafsu makan.

“Selain itu, 2 produk SK ditemukan mengandung BKO melatonin dengan klaim untuk memelihara kesehatan,” katanya dalam keterangan, Senin (1/9/2025).

Taruna menyebut pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk tanpa izin edar dan/atau mengklaim manfaat kesehatan menunjukkan bahwa sildenafil telah ditambahkan untuk memberikan efek instan. Temuan ini, katanya, sangat mengkhawatirkan karena konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat mengakibatkan efek samping serius seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

Lebih lanjut, menurut Taruna, pada temuan 2 SK yang mengandung BKO melatonin, produk tidak mencantumkan kandungannya dengan jelas dan tidak memiliki izin edar resmi. Padahal, dalam dunia farmasi, melatonin digunakan sebagai bahan aktif dalam suplemen atau obat untuk membantu mengatasi insomnia atau jet lag, bukan untuk ditambahkan dalam produk berbasis bahan alam.

“Begitu pula dengan melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambah Taruna Ikrar.

Saat ini, BPOM mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini khususnya bagi mereka yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat tradisional atau suplemen.

Terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk mengandung BKO secara ilegal, BPOM menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku usaha tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ungkap Taruna.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang dibeli/dikonsumsi telah memiliki NIE BPOM atau telah terdaftar. Termasuk, menghindari membeli obat tradisional atau SK dari sumber tidak resmi, waspadai produk yang menjanjikan hasil cepat, dan segera hentikan penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak, masyarakat berperan aktif dalam menjaga kesehatan pribadi dan keluarga, sekaligus membantu mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya di pasaran," tutup Kepala BPOM.

Sebagai informasi, temuan ini berasal dari serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan SK yang beredar di pasaran. Pengujian tidak hanya dilakukan pada produk yang ditemukan di lapangan, tetapi juga dilanjutkan dengan penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi.

Ke-18 produk tersebut antara lain:

- KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali

- HERBAL AR-RIJAL GOLD

- HERBAL AR-RIJAL BLACK

- Big Penis

- Gemes Gemuk Sehat

- Fung Seh Gu Tok Wan

- Perkasa X

- Lin Chee Tan

- Sari Brotowali

- Kopi Jantan

- TAWON LIAR

- Urat Kuda

- SWN

- Naga Mas

- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon

- Vitamin Gemuk Alami

- ELLHOE BELLY FAT BURNER

- Kirkland Slimming Capsule.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN OBAT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher