Menuju konten utama

Letjen Widi Bantah Perkaya Diri di Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Eks Pangdam Widi menegaskan bahwa aliran uang yang masuk murni digunakan untuk kegiatan sosial.

Letjen Widi Bantah Perkaya Diri di Korupsi Lahan BUMD Cilacap
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono (kanan). ANTARA/HO-Kodam IV/Diponegoro
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, menepis dakwaan bahwa dirinya memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (13/8/2026), Widi menegaskan bahwa aliran uang yang masuk murni digunakan untuk kegiatan sosial.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsekal Madya TNI (Lokal) Siti Mulyaningsih, Widi menyatakan keberatan atas dakwaan Oditur yang menyebutnya menikmati hasil penjualan lahan senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) kepada PT Cilacap Segara Artha (PT CSA).

"Anggaran aliran uang yang masuk digunakan untuk kegiatan sosial. Alirannya jelas. Sudah diganti dengan uang pribadi keluarga saya. Jadi tidak ada yang saya gunakan untuk kepentingan saya, apalagi kepentingan kedinasan," tegas Widi.

Widi juga meluruskan kesaksian terkait aliran dana yang masuk ke rekening saksi Arif Kusmawanto. Menurutnya, uang tersebut disalurkan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.

"Karena setahu saya bahwa aliran uang yang masuk ke rekening Arif ini adalah digunakan untuk kegiatan sosial, melalui Yayasan Silmi Kaffah," ungkap Widi.

Widi menjelaskan tidak ada satu rupiah pun dari keuntungan yayasan maupun PT di bawahnya yang masuk ke Makodam pada masa jabatannya selama 1 tahun 9 bulan.

Ia justru menyebut keuntungan itu dinikmati oleh para pengurus yayasan dan purnawirawan.

"Pada kenyataannya, yayasan yang ada di Kodam penghasilannya digunakan ‘bancakan’. Bancakan untuk apa? Untuk para purnawirawan atau pengurus yang ada di sana, dan seluruhnya digaji, tidak ada yang tidak digaji," beber Widi.

Widi juga mencontohkan bahwa satu-satunya manfaat yang dirasakan prajurit adalah pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari bunga dana abadi yayasan.

"Yang ada adalah THR dari Yardip, yaitu bunga dana abadi Yardip [Yayasan Rumpun Diponegoro]. Itu yang setiap tahun diberikan kepada Kodam melalui yayasan untuk menjadi THR anggota. Itu yang terjadi." ucap Widi.

Selain menyoroti aliran dana, argumen utama Widi bertumpu pada perbedaan esensial antara Tanah Negara dan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, lahan HGU di Cilacap bukanlah BMN yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sehingga tidak tunduk pada aturan aset negara.

"Aset-aset yang dimiliki oleh PT itu seluruhnya adalah tanah negara yang kemudian dikelola oleh PT. Sehingga dari PT ini bukan barang milik negara," papar Widi.

Widi meyakinkan majelis hakim bahwa mustahil aset BMN bisa dijadikan jaminan atau hak tanggungan di bank.

Klaim ini turut diperkuat oleh penasihat hukum Widi, Soesilo Aribowo. Usai persidangan, Soesilo menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak perbankan (BRI Agro) dan pihak perusahaan telah membantah dakwaan bahwa lahan tersebut adalah aset negara.

"Dua (saksi) menyatakan hal yang sama, bahwa aset yang sekarang diperjualbelikan itu adalah bukan aset negara. Kenapa? Satu, sempat dijadikan agunan dan dipasang hak tanggungan. Kalau itu aset negara, kan, enggak mungkin," ujar Soesilo.

Soesilo juga menambahkan bahwa HGU tanah tersebut secara sah tertulis atas nama PT Rumpun Sari Antan, sehingga pelepasannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan aturan pelepasan aset instansi militer.

Sidang koneksitas yang menyeret Letjen TNI Widi Prasetijono beserta dua perwira menengah (Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dan Kolonel Chk Sjaiful Nursaid) serta satu warga sipil (Suko Madyo Susilo) ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pendalaman keterangan saksi guna mengurai status hukum lahan HGU yang disengketakan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama