tirto.id - Widi Hartoto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/8/2026). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB). Ia disebut sebagai “orang dalam" dalam kasus ini, lantas siapakah ia sebenarnya?
Penangkapan Widi Hartoto sebelumnya telah dikonfirmasi KPK pada Senin. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyebut Widi Hartoto termasuk dalam salah satu dari empat tersangka yang ditangkap..
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan (media placement), tindakan Widi Hartoto dan para tersangka lainnya disebut KPK telah merugikan negara hingga Rp222,6 miliar. Menurut KPK, jumlah tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk “selisih pembayaran” yang disetorkan Bank BJB ke pihak agensi dan pembayaran pihak agensi ke media tempat pengiklanan.
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” tutur Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Widi Hartoto sendiri ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Ia kini berstatus sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi Bank BJB yang telah ditetapkan KPK.
Selain Widi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
Profil Widi Hartoto dan Kekayaannya
Widi Hartoto selama ini dikenal sebagai seorang bankir yang berkarier di Bank BJB. Dalam satu dekade terakhir, ia sebenarnya sedang menikmati tangga karier yang menanjak di bank tersebut, sebelum kini menjadi tersangka korupsi.
Widi lahir di Jakarta pada 1979. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Prof. DR. Moestopo. Kampus itu memberinya gelar Sarjana Manajemen pada 2003 lalu.
Gelar di bidang manajemen itu kemudian mengantarkannya menjadi seorang bankir. Ia tercatat sebagai salah satu petinggi Bank BJB.
Dalam satu dekade terakhir, karier Widi di dunia perbankan bisa dibilang moncer. Hal itu tampak dalam promosi yang ia dapatkan pada 2020 lalu.
Widi sebelumnya merupakan Wakil Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2017. Jabatan ini ia emban hingga akhirnya mendapatkan promosi pada 2020.
Dari semula menjabat sebagai wakil pemimpin divisi, ia menjadi Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2020. Promosi ini terjadi pada 3 Februari 2020 lalu dan diresmikan melalui Surat Keputusan Bank BJB nomor 0069/SK/DIR-HCA/2020.
Akan tetapi, promosi jabatan ini justru membawa Widi ke akhir kariernya sebagai bankir Bank BJB. Hal itu terjadi setelah KPK mengendus keterlibatan Widi dalam dugaan kasus korupsi di tubuh bank milik pemerintah daerah tersebut.
Sepenuturan KPK, Widi diduga terlibat dalam upaya penyelewengan dana promosi Bank BJB. Korupsi ini diduga bermula ketika BJB menganggarkan dana promosi senilai Rp801 miliar.
Dari total dana promosi yang dianggarkan itu, Widi dan para tersangka lainnya diduga telah berkonspirasi untuk menyelewengkan Rp410 miliar di antaranya. Penyelewengan dilakukan dengan mekanisme penempatan iklan (media placement).
Oleh para tersangka, anggaran senilai Rp410 miliar dipecah dalam sejumlah paket pekerjaan dengan nilai kurang dari Rp1 miliar. KPK menduga pemecahan ini dilakukan secara sengaja untuk menghindari aturan kewajiban lelang terbuka atau tender.
Para tersangka dari pihak BJB kemudian menggandeng sejumlah agensi yang juga ikut berkomplot sebagai perantara penempatan iklan. Dana Rp410 miliar kemudian dibayarkan kepada agensi sebagai dana penempatan iklan BJB di media-media.
Akan tetapi, KPK kemudian mendapatkan temuan bahwa total dana yang diberikan BJB kepada agensi tidak sama dengan uang yang diberikan agensi kepada media tempat iklan ditampilkan. Terdapat selisih yang diduga KPK telah dibagi-bagikan kepada para tersangka.
Widi Hartoto sendiri dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Divisi Corporate Secretary. Jabatan ini membuat Widi memiliki wewenang untuk menjembatani komunikasi, baik komunikasi antar-divisi di dalam BJB maupun komunikasi dengan pihak di luar perusahaan.
Sementara itu, kekayaan Widi Hartoto sempat dilaporkan melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laman itu, Widi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2023 lalu.
Kala itu, total kekayaan Widi Hartoto tercatat sebesar Rp2,4 miliar. Kekayaan ini terdiri dari dua aset tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar; satu sepeda motor senilai Rp57 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp25 juta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































