tirto.id - Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (22/9/2026). UU ini disebut akan mempercepat proses reforma agraria di Indonesia, namun sebagian pihak menyoroti proses pembahasannya yang kilat. Apa saja pokok dari UU Reforma Agraria yang baru disahkan ini?
Sebelumnya, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria itu dilakukan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa. Dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengesahan UU tersebut.
Pengesahan ini dilakukan DPR setelah RUU Reforma Agraria diloloskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (21/9). Pada Senin tersebut, Dasco juga menjadi pemimpin rapat pleno Baleg DPR RI untuk meloloskan RUU tersebut ke rapat paripurna pada hari ini.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Imam Sukri menyebut RUU ini disahkan dengan banyak proses perubahan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari total 596 DIM yang diserahkan pemerintah, DPR menyepakati 164 DIM, mengubah 114 DIM, menambah 23 DIM, dan menghapus 295 DIM.
Dalam keterangannya, Imam Sukri menyebut komposisi DIM yang disepakati dalam pembahasan UU ini mencerminkan kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama menaruh perhatian pada “penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria”.
Meskipun kini telah disahkan, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria ini sempat diwarnai penentangan dari koalisi masyarakat sipil. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, yang mengkritik proses pembahasan RUU yang kilat dan substansi yang dinilai belum meyakinkan.
Salah satu yang dikritik Koalisi adalah waktu pembahasan RUU yang dinilai sangat cepat. Penyusunan RUU disebut hanya dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari, sementara pembahasan DIM dilakukan dalam kurun waktu lima hari.
“Masyarakat terdampak praktis tidak memperoleh waktu yang wajar untuk membaca naskah terkonsolidasi, menguji akibat setiap perubahan, dan memberikan masukan,” tulis pernyataan Koalisi yang dirilis pada Senin, sebagaimana dikutip dari laman resmi YLBHI.
Selain itu, koalisi tersebut menyebut bahwa keberpihakan substansi UU ini belum cukup meyakinkan. Mereka menyebut telah menemukan sejumlah celah yang justru berpotensi menciptakan dampak negatif bagi “rakyat yang tidak bertanah atau kehilangan tanah dan sumber penghidupannya”.
“Naskah terakhir justru memperluas pengecualian, mempertahankan dominasi rezim sektoral, mengaburkan lembaga pelaksana, melemahkan pemulihan hak, dan tetap membuka ruang kriminalisasi,” kata Koalisi.
Ringkasan Isi UU Reforma Agraria
Dalam beleid yang baru saja disahkan DPR pada Selasa tersebut, terdapat sejumlah pokok aturan yang dicanangkan. Beberapa di antaranya tampak memberikan aturan pada mekanisme administratif baru dalam pelaksanaan kebijakan reforma agraria.
Seturut Antara, salah satu isi penting UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru ini adalah pembentukan lembaga baru, yakni Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
LPRA juga dijelaskan akan memiliki kewenangan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian seputar konflik agraria. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, nantinya LPRA berperan dalam proses mediasi penyelesaian konflik agraria yang bersifat komunal, seperti konflik yang melibatkan korporasi dan BUMN.
Tak hanya LPRA, UU ini juga disebut mengamanatkan pembentukan lembaga baru lain, yakni dewan pengawas penyelenggaraan reforma agraria. Dewan ini dijelaskan akan diberi kewenangan untuk menjamin partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kebijakan reforma agraria.
Kemudian, pokok isi UU Pengaturan Reforma Agraria juga disebut memuat indikator lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria. Ada sejumlah indikator yang disebut telah dimasukkan, termasuk tingkat ketimpangan penguasaan & kepemilikan tanah, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
UU Pengaturan Reforma Agraria juga disebut berisi aturan tentang mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan asas efektivitas, transparansi, dan berkeadilan. Hal ini akan dilakukan dengan pengutamaan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan pemulihan hak.
Selain itu, UU ini juga akan mengatur pembentukan peta jalan reforma agraria. Peta jalan tersebut memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan hingga indikator kinerja.
Dalam UU ini, perempuan juga digolongkan sebagai subjek prioritas reforma agraria di samping petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin. Mekanisme pengaturan objek reforma agraria pada para subjek itu telah termuat dalam UU baru.
Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria juga termasuk dalam isi beleid yang disahkan pada Selasa ini. Perlindungan dijelaskan akan turut diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Selain itu, UU ini juga disebut tetap mengamanatkan pencegahan konsentrasi penguasaan dan kepemilikan tanah. Hal itu dijelaskan akan dilakukan seiring dengan penguatan sistem data terintegrasi terkait kebijakan reforma agraria.
Kemudian, UU ini juga disebut memuat ketentuan pidana terkait peralihan fungsi lahan objek reforma agraria dan kepatuhan pelaksanaan reforma agraria.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































