tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026) besok.
Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat itu, Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Dari jumlah itu, sebanyak 164 DIM tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, dan 57 DIM mengalami perubahan substansi.
Selain itu, 295 DIM dihapus, 3 DIM berupa penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta 3 DIM mengalami reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman Sukri.
Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pandangannya hingga akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna DPR.
“Setelah sama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Apakah dapat setujui?” tanya Dasco sebagai pemimpin rapat.
Hadirin kemudian menyatakan persetujuannya
Iman kemudian memaparkan sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan dalam penyelenggaraan reforma agraria yang disepakati Panja dalam RUU PRA, antara lain:
A. Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
B. Pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
C. Pengaturan Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
D. Pengaturan objek dan subjek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik serta kelompok penerima yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
E. Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
F. Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
G. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
H. Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
I. Pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
J. Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
K. Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
L. Penguasaan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
M. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
N. Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal,” kata Iman.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































