Menuju konten utama

Komnas HAM Usulkan Ada Lembaga Agraria di Bawah Presiden

Komnas HAM berharap lembaga khusus ini bisa mengatasi kebuntuan konflik agraria struktural di Indonesia.

Komnas HAM Usulkan Ada Lembaga Agraria di Bawah Presiden
Petani dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing, mendesak Presiden RI untuk segera membentuk lembaga khusus yang terpadu guna mengatasi kebuntuan konflik agraria struktural di Indonesia.

Uli menegaskan bahwa lembaga ini wajib ditempatkan langsung di bawah struktur kepresidenan demi menghindari ego sektoral antar-kementerian yang selama ini menyandera hak-hak atas tanah rakyat.

Desakan tersebut diserahkan langsung oleh Komnas HAM kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (13/7/2026).

"Membentuk lembaga penyelesaian konflik agraria yang terpadu dan berada langsung di bawah Presiden, dengan mandat, kewenangan,aparatur, dan anggaran yang memadai untuk mengordinasikan pengelolaan bumi, air, ruangangkasa, dan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," kata Uli dalam keterangan pers.

Dia menyebut bahwa usulan mengenai lembaga baru merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi, sebuah regulasi yang dirancang demi memastikan pemulihan hak korban berjalan secara nyata, transparan, dan akuntabel.

Uli Parulian Sihombing menyatakan bahwa muara dari seluruh rekomendasi yang disusun lembaganya berfokus pada keadilan bagi para korban di akar rumput yang kerap terabaikan di tengah tumpang tindih aturan.

"Perhatian utama Komnas HAM tidak hanya terletak pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak. Melalui kajian ini, Komnas HAM berharap dapat memberikan panduan strategis bagi pemerintah dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan berbasis hak asasi manusia," kata Uli.

Selain meminta pembentukan lembaga baru, Uli menjelaskan bahwa gurita konflik di delapan sektor ini berujung fatal pada perampasan hak hidup masyarakat. Kebijakan yang timpang secara sistematis telah melanggar empat hak dasar warga negara, yakni hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup.

Dampak paling destruktif dari konflik ini hampir selalu menghantam masyarakat adat serta kelompok rentan yang tidak memiliki posisi tawar kuat di hadapan hukum.

Menurut kajian Komnas HAM, keadilan agraria mustahil tercapai tanpa adanya reformasi kelembagaan total dan pembenahan regulasi berbasis hak asasi manusia yang dilakukan secara progresif serta partisipatif.

"Mendorong Kementerian ATR/BPN melaksanakan redistribusi tanah secara adil,transparan, dan berbasis hak asasi manusia, memperkuat pemetaan partisipatif untuk pengakuan hakmasyarakat adat dan masyarakat lokal, serta memperluas keterbukaan akses data pertanahan kepada publik," terangnya.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto