tirto.id - Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan peningkatan remunerasi kepala daerah sebagai bagian dari upaya menekan praktik korupsi di daerah. Wacana itu muncul di tengah sorotan terhadap maraknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi serta tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji kembali besaran remunerasi kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Menurut dia, gaji kepala daerah tidak mengalami kenaikan selama sekitar 26 tahun.
“Nah, mudah-mudahan ke depan, dan di satu sisi memang kita sudah rapat dengan seluruh kepala daerah, dengan Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), kita juga lagi memikirkan agar bagaimana remunerasi kepala daerah ini kita apa namanya pertimbangkan kembali. Karena kan sudah 26 tahun ini kan tidak ada peningkatan sama sekali,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Bahtra menilai besaran gaji kepala daerah saat ini relatif minim dibandingkan beban kerja yang mereka emban. Politikus Partai Gerindra ini mencontohkan gaji seorang bupati yang hanya berkisar Rp3,8 juta per bulan.
“Kalau kita lihat, gaji dan tunjangan kepala daerah itu sangat minim. Bayangkan saja seorang Bupati misalnya gajinya hanya kurang lebih hampir 4 juta (Rp3.800.000 berkisaran 4 jutaan), terus kemudian Gubernur juga sama ya. Jadi ini juga mungkin menjadi faktor-faktor,” ujarnya.
Meski demikian, Bahtra menegaskan peningkatan remunerasi bukan dimaksudkan sebagai pembenaran atas tindak pidana korupsi. Menurut dia, pemerintah dan DPR tetap ingin mendorong kepala daerah bekerja optimal sekaligus meminimalkan praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Tapi kita yang paling penting adalah bahwa bagaimana terus bekerja untuk kepentingan masyarakat, bagaimana terus apa, para kepala daerah kita berinovasi. Kita dorong mudah-mudahan ke depan ada formula-formula yang baik yang kita harus rumuskan bersama sehingga kepala daerahnya juga di satu sisi dengan beban kerja yang begitu besar bisa juga disupport dari anggaran yang memadai, tetapi di satu sisi tentu kita juga ingin peningkatan kinerja mereka di daerah, terutama agar praktik-praktik yang tidak dibenarkan itu bisa dihilangkan,” tutur Bahtra.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai remunerasi kepala daerah juga tidak bisa dilepaskan dari evaluasi sistem Pilkada. Komisi II, kata Bahtra, menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
“Ya, memang yang menjadi kekhawatiran kita bersama terkait soal mahalnya dan tingginya biaya politik, dan ini juga menjadi perhatian Pak Presiden dan kita semua,” kata Bahtra.
Menurut dia, tingginya ongkos politik berpotensi menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah melakukan penyimpangan ketika telah menjabat.
“Itu juga bisa jadi ya, itu jadi salah satu faktor yang mempengaruhi kemudian para kepala daerah kita yang beban biaya politik begitu tinggi sehingga pada saat menjabat ini juga bisa menjadi problem,” ujarnya.
Bahtra menambahkan, skema kenaikan remunerasi belum diputuskan karena masih menunggu kajian dari Kemendagri. Menurut dia, formula yang disusun harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Ini kita meminta Kemendagri untuk mengkaji ya, karena kan setiap daerah itu kan berbeda-beda ya apa namanya PAD-nya. Terus kemudian kita juga agak apa namanya, harus mempertimbangkan asas keadilan,” kata Bahtra.
Ia mengatakan daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi tidak bisa disamakan dengan daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.
“Bayangkan misalnya kalau DKI begitu besar, sementara di daerah lain yang ada di NTT atau yang ada di dapil saya di Sulawesi Tenggara itu sangat minim. Artinya kan ini yang harus kita pikirkan tentu berdasarkan dengan asas-asas keadilan,” jelas Bahtra.
Lebih lanjut, ia menyebut kajian tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Ya, sedang dikaji ya. Sedang kita melakukan kajian yang yang pas, dan itu mungkin nanti kita akan pertimbangkan tentu juga berdasarkan fiskal daerah. Karena kan kita tahu sendiri kan bahwa fiskal daerah juga harus terus diberi kelonggaran sehingga para kepala daerah kita, baik itu PAD-nya begitupun misalnya pelayanan-pelayanan publik daerah bisa terus maksimal,” jelas Bahtra.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan pemerintah akan merevisi nominal gaji kepala daerah. Dia beralasan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah sebagai acuan gaji kepala daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan beban penyelenggaraan pemerintah daerah saat ini sehingga perlu direvisi.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut gaji pokok gubernur yang hanya Rp3 juta dan bupati/walikota sebesar Rp2,1 juta sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. "Sudah 26 tahun peraturan ini dibuat, situasi sudah berubah, harga barang dan kurs sudah naik,” katanya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































